NEWSBREAKING NEWS

Pemkab Bombana Bakal Bentuk Bank Sampah di Sekolah, Ini Tujuannya

760
Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan Indonesia, H Asrul Hoesein (tengah) dan Sekdis DLH Bombana, Makmur Darwis (kanan).

Reporter : Hasrun

BOMBANA – Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara tengah menggagas Bank sampah yang akan dibentuk di sekolah yang ada di wilayah itu. Tujuannya untuk menjadikan Bombana menjadi daerah bersih sampah.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bombana, Makmur Darwis menjelaskan, semua sekolah yang ada di wilayah itu akan diusahakan memiliki Bank sampah. Bank sampah tersebut nantinya akan terintegrasi dengan rumah masyarakat dan rumah siswa yang bermukim di sekitar sekolah.

“Nanti siswa ini kemudian di rumahnya, dia pilah-pilah sampah yang bisa dijual dan dibawa ke sekolah. Itu akan menghasilkan uang yang akan ditabung di Bank. Kita kerjasama dengan perbankan nanti,” jelas Makmur usai mengikuti Webinar Nasional zoom meating dengan tema sekolah wajib punya Bank sampah menuju gerakan sejuta Bank sampah, di Rujab Bupati Bombana, Kamis 30 September 2021.

Demikian, ditargetkan sampah yang dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) hanya 30 persen saja. Sementara, sisanya dari 100 persen akan dikelola melalui Bank-Bank sampah yang sudah dibentuk di sekolah.

“Masyarakat di sekitar sekolah juga bisa jual sampah di sekolah. Kalau banyak, koperasi yang akan jemput,” ujar Makmur.

Dalam pengelolaan sampah kata Makmur, pengurus Bank – Bank sampah sekolah, nantinya akan di SK-kan oleh kepala sekolah. Pemerintah daerah itu juga akan bekerja sama dengan Primer Koperasi Pengelolaan Sampah (PKPS) dalam pengelolaan sampah di wilayah itu.

Untuk mengatur harga jual sampah, pemerintah daerah juga akan menyiapkan regulasi tentang harga sampah peraitem sesuai dengan jenisnya. Apabila nantinya volume sampah banyak dan setelah dikalkulasi hasilnya besar dari biaya produksi pengelolaan sampah secara moderen.

“Kalau misalnya begitu, kita bikin pabrik. Kalau tidak kita kirimkan ke Surabaya melalui koperasi. Sementara sampah yang bisa dijadikan kompos bisa digunakan sebagai pupuk pertanian. Kompos juga bisa digunakan untuk menutup lubang bekas tambang,” ucapnya

Sementara itu, Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan yang juga Direktur Green Indonesia Foundation, H Asrul Hoesein mengatakan, program inovasi pusat edukasi melalui sekolah dengan membentuk Bank sampah yang terintegrasi dengan warga setempat baru partama di Indonesia.

Tujuannya inovasi tersebut, karena selama ini kegagalan pengelolaan persampahan bukan saja hanya di Bombana, tetapi semua di 514 kabupaten/ kota telah gagal mengelolah sampah dengan baik dan produktif.

“Gagal karna mereka melakukan pengelolaan sampah parsial saja. Sementara sampah itu dikelola harus aecara masif. Walapun pembangunannya pelan – pelan dan terintegrasi dan termajemen,” kata dia.

Ironisnya lagi, menurut pria asal Sulawesi Selatan ini, kegagalan pengelolaan sampah salama ini selalu masyarakat yang disalahkan. Padahal, paradigma pengelolaan sampah yang lebih baik harus dilakukan oleh semua steakholder. Mulai dari Presiden sampai ke tingkat kepala desa.

“Program Ini nanti akan dilaksanakan di Indonesia secara nasional. Siswa yang akan diedukasi di sekolah nanti, akan dibina oleh TIM yang dibentuk dan di SK-kan bupati. Dan pengelola Bank sampah di sekolah akan di SK-kan kepala sekolah,” jelasnya.

Ia menuturkan, dengan kerjasama Primer Koperasi Pengelolaan Sampah (PKPS), para siswa nantinya akan diberikan asuransi secara perorangan. Termasuk buku tabungan kompensional.

“Selama ini ada tabungan sampah, metodenya setor sampah, kirim sampah dan dicatat. Nanti tidak lagi, karna termenajemen. Sampah akan dijemput, setelah itu koprasi akan menjual dan mentransfer ke tabungan masing masing. Fokus pembiayaan program ini adalah menggali sumber pengelolaan sampah non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan non Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Manfaat di daerah, membuka lapangan kerja baru. Dan daerah, dengan adanya kerjasama dengan PKPS yang menjadi payung bisnis, pemerintah daerah akan mendapatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version