BUTON SELATANEKONOMI & BISNISFEATURED

Pemkab Busel Nilai Penerapan Transaksi Non Tunai Belum Memadai

456
×

Pemkab Busel Nilai Penerapan Transaksi Non Tunai Belum Memadai

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi Transaksi Non Tunai dikarenakan penerapannya belum memadai.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Busel, Muhammad Massad menyatakan, penerapan transaksi non tunai dilingkup wilayah kabupaten Busel belum memadai.

“Mengapa saya katakan tidak memadai, karena kami di Busel terkendala dipersoalan infrastruktur yang masih sangat kurang khususnya Perbankan,” ucap Massad usai giat sosialisasi disalah satu Restoran di kota Baubau, Selasa (12/12).

Kata dia, infrastruktur perbankan hanya berada di Kecamatan Batauga. Sedangkan di wilayah Kecamatan Busel belum ada kantor Bank maupun tempat Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

“Apabila Pemerintah Pusat tetap memaksakan seluruh daerah mengimplementasikan transaksi non tunai, maka yang terjadi hanya akan berdampak kerugian kepada para pegawai,” jelasnya.

Kerugian dimaksud, lanjut Massad, disebabkan lebih besar pos yang dikeluarkan untuk transportasi apabila tetap diterapkan di Kabupaten Busel, karena wilayah Busel terdiri dari 4 kecamatan berada di kepulauan, sedangkan 3 kecamatan berada didaratan, sementara Bank yang tersedia hanya ada di Ibukota Kabupaten Busel.

“Untuk sementara, penerapan transaksi non tunai untuk wilayah di Busel hanya diberlakukan di Batauga sedangkan 6 Kecamatan lainnya sedang menunggu kesiapan infrastruktur. Kami pun telah mengajukan ke pihak perbankan agar bisa memfasilitasi infrastruktur yang mendukung sehingga nantinya Busel bisa mengimplementasikan penerapan transaksi non tunai secara keseluruhan,” tandasnya.

Untuk diketahui, seluruh pemerintah daerah di imbau siap menerapkan transaksi non tunai paling lambat 1 Januari 2018. Imbauan transaksi non tunai tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page