BUTON UTARA

Pemkab Butur Jadikan Reforma Agraria Sebagai Legalitas Tanah Warga

849
Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah saat menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat desa Lamoahi. Foto : Dokumentasi Setda Butur.

Reporter : Yus Asman

BUTON UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utata (Butur) ingin menjadikan reforma agraria sebagai bentuk agar tanah warga memperoleh hak legalitas yang sah secara hukum.

Keinginan itu ditunjukan melalui rapat koordinasi (Rakor) bersama tim gugus tugas reforma agraria (GTRA) Butur dan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dengan Tema ‘Tanah Sebagai Sumber Kehidupan untuk Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Buton Utara’ di aula Sekretariat Daerah Butur, Rabu 15 September 2021.

“Pelaksanaan reforma agraria bukan hanya memastikan legalisasi atas tanah milik masyarakat, tetapi juga merupakan perwujudan kehadiran pemerintah untuk kemakmuran rakyat dan pendistribusian lahan kepada masyarakat sebagai bentuk Inovasi yang dapat menjawab persoalan kemiskinan serta meminimalisir konflik agraria di masyarakat,” kata Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah saat membuka rakor dimaksud.

Ridwan Zakariah juga sekaligus menyerahkan sertifikat tanah bagi masyarakat desa Lamoahi secara simbolis.

Menurutnya, reforma agraria merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi ketimpangan dalam kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version