BUTON UTARAKESEHATAN

Pemkab Butur Liburkan Sekolah Akibat Wabah Covid-19

476
Rapat Pemkab Butur
Situasi rapat bersama Pemkab Butur membahas libur Sekolah di Butur

Reporter : Safrudin Darma

BUTON UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) memutuskan bakal meliburkan kegiatan belajar – mengajar di sekolah akibat wabah COvid-19. Keputusan ini diambil usai menggelar rapat bersama Kepolisian dan TNI serta Kepala OPD lingkup Pemkab Butur.

“sekolah tingkat TK, SD, SMP yang ada di Butur akan diliburkan mulai besok 18 – 31 Maret 2020. Hari ini akan dibuatkan surat edaran,” kata Bupati Butur Abu Hasan, ditemui usai rapat di Aula Sekretariat Daerah Rabu 18 Maret 2020.

Kendati diliburkan, Abu Hasan mengatakan para murid akan tetap melaksanakan proses belajar. Akan tetapi, siswa akan belajar di rumahnya masing-masing.

“Tetapi ada mekanisme yang akan dijelaskan dalam surat edaran oleh Dinas Pendidikan Butur. Giat belajar siswa-siswi yang harus terpantau di rumah masing-masing, apalagi yang melaksanakan ujian. Bahkan, tenaga pendidik juga turut diliburkan,” bebernya.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Butur, ungkap Abu Hasan, berdasarkan surat KemenPAN-RB diliburkan, terkecuali Eselon II yang tetap masuk berkantor mulai pukul 9.00 pagi hingga 12.00 siang. “Jika padat pekerjaan, mekanismenya diatur sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas Pariwisata juga akan dihentikan sementara. Sementara ASN dibidang tenaga kesehatan tidak akan diliburkan. Sebab, tenaga kesehatan akan menjadi garda terdepan menghadapi wabah virus Corona. “Mereka (Tenaga kesehatan bekerja seperti biasanya. Pasar juga akan tetap dibuka,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version