KOLTIM – Pemerintah kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dan DPRD Koltim menyepakati susunan organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten Kolaka Timur yang baru melalui peraturan daerah (perda).
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat paripurna DPRD Koltim dengan agenda persetujuan penetapan, pandangan akhir fraksi dan tanggapan bupati atas pandangan akhir terhadap raperda pembentukan dan susunan OPD Koltim yang di laksanakan di ruang rapat DPRD Koltim, Rabu 29 Desember 2021.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Koltim Hj.Suhaemi dihadiri anggota DPRD Koltim, dan Pj. Sekda Koltim H.Belli SE,M.Si, pejabat OPD serta unsur TNI/Polri. Adapun fraksi yang ada di DPRD Koltim antara lain fraksi nasdem berbintang, fraksi PAN, fraksi PKS, fraksi PDI-Perjuangan, dan fraksi Indonesia bersama.
Bupati Koltim yang diwakili Pj Bupati Kolaka Timur H.Belli S.E.,M.Si memberikan tanggapan antara lain menyampaikan, penetapan rancangan Perda Kolaka Timur, tentang Perubahan Kedua atas Perda Koltim Nomor 21 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Koltim.
Dikatakan beberapa point penting yang disampaikan melalui pandangan akhir fraksi antara lain peningkatan tipologi urusan pemerintahan yang berdampak dengan berubahnya nama, bertambahnya jumlah bidang ataupun terbentuknya organisasi perangkat daerah yang baru, senantiasa dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Pembentukan suatu organisasi perangkat daerah senantiasa berpegang teguh pada beberapa asas. Yakni, asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, Efisiensi, Efektivitas, Pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.
Menyinggung PAD yang belum maksimal menjadi alasan penting mengapa Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Koltim perlu dibentuk menjadi satu organisasi perangkat daerah yang mandiri.
Terkait adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, belum diakomodir ataupun belum maksimal dalam pelaksanaan tugas, dikarenakan kecilnya bentuk perangkat daerah, akan kami identifikasi untuk segera dilakukan penyesuaian tipologi dengan tetap berpedoman pada asas pembentukan organisasi perangkat daerah.
Mewakili pemkab Koltim pihaknya mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota-anggota DPRD Kabupaten Koltim yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan dan perumusan raperda ini, sehingga rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur, dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang difinitif untuk dilaksanakan.
Penulis : Redaksi