NEWS

Pemkab Koltim Terus Dukung Pelaksanaan JKN-KIS

809
Tampak Pj Bupati Koltim Sulwan Aboenawas saat menyerahkan duplikat kartu JKN-KIS kepada salah satu aparatur desa.

TIRAWUTA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus dan akan tetap mendukung program nasional JKN-KIS yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut dikatakan Pj Bupati Koltim Sulwan Aboenawas saat membuka sosialisasi hak dan kewajiban peserta JKN-KIS dan sosialisasi Permendagri No 70 tahun 2020 tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkup pemerintajh daerah (aparatur desa) se- Koltim, Selasa 23 November 2021.

Dikatakan, sejak 1 Juli 2021 yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Koltim sudah mendaftarkan program jaminan kesehatan kepala desa dan perangkat desa beserta anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan sebanyak 2.092 peserta sampai dengan November 2021.

Untuk itu melalui sosialisasi diharapkan kepada para perangkat desa untuk sama – sama memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban sebagai peserta JKN KIS, serta manfaat yang didapatkah.

BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara diharapkan juga selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta JKN-KIS.

Bupati mengatakan merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan baik itu dibayarkan oleh pemerintah pusat, daerah, maupun peserta membayar secara mandiri.

Terbaru Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah Pasal 6 ayat (1) pemerintah daerah melakukan pendaftaran bagi PPU dan perubahan data kepesertaan jaminan kesehatan bagi peserta PPU di lingkungan pemerintah daerah secara kolektif dengan besaran iuran bagi peserta PPU di lingkungan pemerintah daerah) dibayar dengan ketentuan:

a. 4% (ernpat persen) dibayar oleh pemberi kerja melalui APBD, dan

b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta rnelalui APBDES dengan dasar perhitunga iuran berasal dari upah minimum provinsi.

 

Penulis : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version