NEWS

Pemkab Konawe Bakal Pungut Pajak TKA di Tahun 2023

875

KONAWE-MEDIAKENDARI.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal pungut pajak Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2023, Kamis (17/11/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan saat diwawancarai setelah penandatanganan nota kesepahaman RAPBD 2023.

Ia mengungkapkan Pemkab Konawe sedang menyusun Rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pasalnya, ditahun 2023 tenaga kerja asing akan dikenakan pajak.

“Kita lagi hitung, berapa banyak tenaga kerja asing yang lagi bekerja di kawasan industri wilayah kabupaten Konawe,” ungkap Sekda.

Lanjut Ferdinand, proses perhitungan jumlah TKA sedang dilakukan tahun ini. Karena dalam RPTKA menghitung 12 bulan ditambah satu hari. Targetnya, pendapatan pajak TKA akan mencapai Rp20 Miliyar.

Jendral ASN Kabupaten Konawe itu mengharapkan, RPTKA Kabupaten Konawe makin tertata dan pendapatan daerah makin banyak. Namun diharapkan untuk tidak menganggu tenaga kerja lokal.

“Disatu sisi kita harapnya makin banyak TKA untuk pendapatan daerah tetapi jangan mengganggu tenaga kerja lokal kita,” harapnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version