KONAWE-MEDIAKENDARI.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe komitmen meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Terkait hal itu, Pemda akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk membuka layanan pengaduan berbasis online.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Konawe Suparjono mengatakan, UPTD PPA diperlukan dalam memaksimalkan layanan bagi korban kekerasan.
Nantinya, UPTD PPA akan berfungsi pelayanan, antara lain, pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, serta pendampingan korban.
“UPTD PPA bertugas melaksanakan teknis operasional sesuai wilayah kerjanya. Jadi, perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan atau diskriminasi akan mendapat perlindungan khusus di tempat tersebut,” ujar Suparjono, Selasa (15/11/2022).
Ia menuturkan, selain merencanakan pembentukan UPTD PPA, pihaknya saat ini tengah merancang pengembangan pelayanan pengaduan berbasis online.
Lewat aplikasi itu, masyarakat khususnya kaum perempuan dan anak, dapat melapor via online manakala mengalami kasus kekerasan, ehingga aduan masyarakat cepat diketahui.
“Target kita, apa yang kita rencanakan ini bisa terlaksana di Desember 2022. Kita tinggal menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” tandas Suparjono.