NEWS

Pemkab Konawe Beri Perlindungan Pegawai Non ASN

448
×

Pemkab Konawe Beri Perlindungan Pegawai Non ASN

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan kerja sama Pemda Konawe dan BPJamsostek

KONAWE, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe, di bawah komando Kery Saiful Konggoasa sebagai bupati, telah memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada 1.279 pegawai Non ASN melalui kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek.

Pemerintah Kabupaten Konawe bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Tenggara kemudian menandatangani Perjanjian Kerjasama yang bertujuan melindungi Non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.

Penandatanganan itu dilakukan di Unaaha, Senin (11/07/22) usai apel pagi gabungan seluruh OPD se Kabupaten Konawe terdapat 18 OPD yang telah mendaftarkan pegawai Non ASN nya.  Kegiatan itu dirangkaikan dengan penyerahan kartu simbolis kepada 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Konawe.

Baca Juga : Bupati Konawe Wacanakan Ganti Rugi Tanah Masyarakat di Bendungan Pesolika

bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe memiliki perhatian lebih terhadap setiap pegawai Non ASN karena telah berkontribusi dengan berkinerja mendukung kemajuan daerah.

“Pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK bagi Non ASN sebagai hadirnya Pemerintah Kabupaten Konawe dalam memberikan perlindungan yang sama dengan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya BPJAMSOSTEK, saat ini tidak hanya pegawai ASN saja yang mendapat perlindungan ketenagakerjaan, tapi pekerja lain yang terdekat dengan kita yaitu Non ASN pun bisa mendapatkan perlindungan kerja,” katanya.

Menurut dia, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non ASN sejalan dengan misi Kabupaten Konawe yaitu Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Program Jaminan Sosial menuju Konawe yang Maju dan Mandiri.

Baca Juga : Prof B Kembali Dilaporkan Mahasiswi dan Staf Jurusan di UHO

Ke-1.279 pegawai non ASN yang mendapat perlindungan Jamsostek tersebut tersebar pada 18 oerganisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemda Konawe.

Adapun OPD-OPD tersebut diantara lain yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PURP dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Baca Juga : Dukung Organisasi Kepemudaan, Bupati Tafdil : Jangan ada Dualisme Kepemimpinan KNPI di Bombana

Kemudian Dinas UKM KP dan Perdagangan, Dinas Sosial, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Inspektorat Daerah, Bidang Humas dan Protokol Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, serta Bidang Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah.

Sekda Konawe, Dr Ferdinan Sapan, mengatakan bahwa perlindungan bagi para pekerja merupakan mandat undang-undang yang wajib dipenuhi oleh negara dalam memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa mengkhawatirkan risiko yang ada.

Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) juga merupakan pekerja yang wajib mendapatkan perlindungan selama menjalankan setiap aktivitas kesehariannya.

Baca Juga : Aliansi Anti Kekerasan Seksual Desak Rektor UHO Adili Oknum Dosen Prof B

“Dimana pegawai Non ASN sendiri merupakan pegawai non Pegawai Negeri Sipil yang turut memiliki peranan penting dalam mendukung berjalannya proses pemerintahan, khususnya di daerah agar dapat berjalan dengan baik,”  cetusnya.

Sementara itu, kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian, mengapresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe karena telah memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 1.279 pegawai Non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.

“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Konawe, karena telah memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN di lingkup pemerintahannya. Yang diharapkan Kabupaten Konawe dapat menjadi percontohan bagi Kabupaten/Kota lain di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memberikan hak yang sama bagi dengan pegawai ASN nya,” singkat. (RED)

You cannot copy content of this page