NEWS

Pemkab Konawe Utara Awasi Perbatasan Wilayah, ASN Nekat Mudik Bakal Disanksi

280
×

Pemkab Konawe Utara Awasi Perbatasan Wilayah, ASN Nekat Mudik Bakal Disanksi

Sebarkan artikel ini
Sekda Konawe Utara, M. Kasim Pagala. Foto: Supriyadin Tungga/MEDIAKENDARI.COM

Reporter: Supriyadin Tungga

KONAWE UTARA – Sekretaris Daerah Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, Muhammad Kasim Pagala mengungkap, pihaknya bersama Polri dan TNI bakal mengawasi secara ketat perbatasan untuk mencegah mobilisasi orang antar wilayah dengan mendirikan pos penjagaan di titik lintas kabupaten seperti, perbatasan Wiwirano-Sulawesi Tengah (Sulteng), Konut-Kendari, dan Konut-Konawe.

Pria yang juga menjabat Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Konut ini menyampaikan, aturan tersebut diberlakukan mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

“Tidak ada alasan apapun itu, orang sudah tidak bisa lalu lalang sejak aturan itu diberlakukan termasuk saya sendiri tidak bisa mudik,” tegasnya pada Selasa, 4 Mei 2021.

Ia mengungkap, berdasarkan hasil koordinasi, aturan pembatasan mudik diperketat untuk meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19.

“Inilah yang diantisipasi pemerintah demi menjaga kesehatan dan keselamatan rakyat,” katanya.

Sekda Kasim juga mewanti-wanti agar ASN Konawe Utara tidak melakukan mudik. Ia menegaskan akan memberikan sanksi berupa penundaan pembayaran gaji, pengurangan nilai angka kredit, dan sanksi sosial sesuai perda yang berlaku.

“Kalau ada ASN yang nekat mudik melewati tanggal yang sudah kami tentukan ya siap-siap disanksi dan beberapa sanksi di atas jelas akan berlaku lebih parahnya lagi ini akan merembet sampai pada penaikan pangkatnya,” tutupnya. (B)

You cannot copy content of this page