NEWS

Pemkab Konsel Dan LBH HAMI Lanjutkan Kerjasama Bantuan Hukum Gratis

272
×

Pemkab Konsel Dan LBH HAMI Lanjutkan Kerjasama Bantuan Hukum Gratis

Sebarkan artikel ini
Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga ST., MM., bersama Ketua LBH Hami Cabang Konsel Adv Samsudin SH., CIL., (foto: Erlin/MEDIAKENDARI.com)

 

 

Reporter:Erlin

KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Cabang Konsel memperpanjang kerjasama pemberian bantuan bukum bagi masyarakat miskin.

Kelanjutan kerjasama ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken Bupati Konsel Surunuddin Dangga dan Ketua LBH Hami Konsel Samsuddin disaksikan Kabag Hukum Pujiono
di Ruang Kerja Bupati Konsel, Senin, 31 Mei 2021.

Surunuddin mengatakan, perpanjangan MoU bantuan hukum ini bertujuan agar masyarakat mendapat advokasi hukum, atau pendampingan dari penasehat hukum disaat terjerat kasus hukum.

“Masyarakat Konsel masih banyak yang kategori tidak mampu atau miskin jadi, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat tidak mampu di dalam penegakan hukum,” kata Surunuddin.

Untuk itu, lanjut mantan Ketua DPRD Konsel ini, dirinya mengimbau pemerintah desa dan kecamatan agar mempermudah warganya yang bermasaalah dalam pengurusan adminstrasi.

“Tentunya diharapkan juga agar selalu berkoordinasi dengan LBH Hami, bila ada warga yang bermasyalah dengan hukum,” terangnya.

Kepada LBH Hami Konsel, Surunuddin berharap, agar lembaga tersebut lebih efektif lagi didalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Dengan adanya kerjasama bersama lembaga bantuan hukum, saya berharap masyarakat miskin di konsel dapat terbantu,” harapnya.

Sementara itu, Ketua LBH Hami Konsel Samsuddin, menjelaskan pemberian bantuan hukum yang dimaksud adalah pemberian bantuan kepada masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan hukum baik di tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

“Adapaun Syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis ini adalah masyarakat yang tidak mampu atau miskin dengan dilengkapi surat keterangan tidak mampu dari desa kelurahan dan berdomisili di Kabupaten Konsel dengan lampiran surat keterangan domisili atau KTP,” pungkasnya

You cannot copy content of this page