SULAWESI TENGGARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Hj St Hafsa mengajak masyarakat untuk mewaspadai dan memerangi human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Saat dihubungi via telpon Rabu (20/12/22), Hafsa mengatakan TPPO ini tidak memandang bulu dan siapa saja bisa menjadi korban.
“Perdagangan orang tidak memandang gender ataupun usia, semua bisa saja menjadi korban, aktivitas ini tidak dapat dibiarkan begitu saja, perlu ada penanganan khusus. Kami komitmen menekan tindak pidana perdagangan orang sehingga dapat memberikan rasa aman khususnya masyarakat kabupaten Konawe Selatan,” ungkapnya.
Ia membeberkan, salah satu upaya dalam rangka mencegah terjadinya kasus tersebut, pihaknya mengoptimalkan edukasi melalui kegiatan Advokasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hafsa meminta seluruh lapisan pemangku kepentingan, proaktif mengedukasi masyarakat serta berhati-hati dan tidak mudah terpedaya oleh iming-iming dari orang lain.
Kata Hafsa, modus kasus ini sangat banyak, mulai dari ajakan hingga pada penjualan organ tubuh.
“Kasus TPPO banyak terjadi seperti penculikan, adopsi ilegal, penjualan organ tubuh, kawin kontrak dan memperkerjakan seseorang sebagai TKI, PRT, PSK serta perlakuan yang tidak manusiawi,” terang Hafsa.
Reporter : Rahmat R.