HEADLINE NEWSMUNASULTRA

Pemkab Mubar Perketat Jam Kerja Pegawai, Telat Ngantor Disanksi Tegas

862
Tampak para ASN Mubar saat mengisi daftar hadir usai apel pagi digelar (Foto: Erwino/mediakendari.com)

Reporter : Erwino
Editor : Kang Upi

LAWORO – Demi meningkatkan kedisiplinan dan kelancaran tugas serta terciptanya pelayanan publik yang prima, Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) memperketat aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk batas waktu masuk berkantor di daerah otorita LM Rajiun Tumada dan Achmad Lamani itu telah ditentukan mulai pukul 07:30 Wita dan diberi toleransi waktu hingga pukul 08:00 Wita.

Mengetatkan disiplin para ASN ini, Pemkab Mubar telah menyiapkan tim khusus yang bertugas untuk mengawasi daftar absensi kehadiran setiap ASN saat masuk dan pulang kerja.

Nantinya, jika ada ASN yang masih suka terlambat dan malas berkantor, maka tentu ada sanksi yang akan diberikan bagi mereka.

“Saya minta kalian para abdi negara agar betul-betul disiplin dalam menjalankan tugas agar tercipta pelayanan publik yang baik, sebab itulah konsekuensinya jika menjadi seorang pegawai yang dikontrak oleh negara,” tegas Bupati Mubar, LM Rajiun Tumada melalui wakilnya, Achmad Lamani saat memimpin apel pagi di halaman kantor daerah, Senin (14/1/2019).

Achmad Lamani menyinggung jika dirinya tak ingin para abdi masyarakat seenaknya saja datang bekerja tanpa melihat waktu. Kendatipun dengan alasan tak ada tugas ataupun pekerjaan yang dilakukan, ASN harus tetap hadir tepat waktu.

Karena, kata Achmad Lamani, pekerjaan itu akan tercipta sendiri dari jiwa seorang pegawai yang benar-benar profesional.

“Kita harusnya malu ketika terlambat masuk kantor dan pulang cepat dengan alasan tak ada pekerjaan, padahal pekerjaan itu kita sendiri yang ciptakan. Hal ini tentu membuktikan kalau kita tidak disiplin dan saya yakin, orang yang tidak disiplin itu akan menghukum dirinya sendiri,” timpalnya.

Makanya ia menegaskan pada para petugas yang mengawasi daftar hadir agar tidak berbuat curang. Jika ada yang absen maka jangan dikatakan hadir.

“Semua itu, untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai. Marilah kita menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version