NEWS

Pemkot akan Mencoret Pelaku Koperasi dan UMKM di Baubau yang Menjual Bantuan yang Diterimanya

1245
×

Pemkot akan Mencoret Pelaku Koperasi dan UMKM di Baubau yang Menjual Bantuan yang Diterimanya

Sebarkan artikel ini
Suasana penyerahan bantuan untuk pelaku koperasi dan UMKM di Kota Baubau.

BAUBAU, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mencoret atau memblacklist para pelaku koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjual bantuan yang diterima dari pemerintah.

Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menegaskan hal itu saat menyerahkan bantuan kepada para pelaku koperasi dan UMKM, di kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Baubau, Kamis 29 Desember 2022.

Orang nomor satu di daerah eks pusat Kesultanan Buton itu berharap bantuan yang diberikan dapat meningkatkan hasil usaha koperasi dan pelaku UMKM. Bukan malah diperjual belikan kembali.

Baca Juga : Tiga Pengedar Narkoba di Sultra Terancam Hukuman Mati

Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Baubau, Alimin. kata dia, penerima bantuan tidak diperbolehkan menjual bantuan yang diterima. Untuk mengetahui, Alimin mengaku pihaknya akan tetap melakukan pemantauan pasca diserahkannya bantuan yang dimaksud.

“Sebagaimana dikatakan oleh bapak Wali Kota, bantuan ini agar usahanya semakin meningkat. Kedepan semoga bisa menambah tenaga kerja. Barangnya tidak boleh dijual karena data di Dinas kami atas nama bersangkutan sehingga ketika terjadi mereka menjual maka itu kita kategorikan ingkar. Kedepan kita akan merancang aturan tata cara pemberian bantuan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk dinas kami. Katakanlah, dua tiga tahun kedepan mereka mengusulkan bantuan lagi karena mereka ingkar maka kita tidak akan berikan bantuan. Istilahnya kita blacklist,” urai Alimin.

Ia menyebut, bantuan yang dibagikan untuk pelaku koperasi berupa bantuan pembukuan untuk tata cara pembukuan, enam printer dan laptop dalam rangka mendukung tata kelola koperasi dengan total bantuan senilai Rp 159 juta untuk hampir 80 koperasi yang aktif. Sedangkan untuk UMKM ada mixer, kompor hock, etalase, kulkas ukuran besar, kompresor, mesin parut kelapa dengan nilai total Rp 770 juta untuk sekira 200 orang lebih.

Baca Juga : UU Cipta Kerja Bikin Polresta Kendari “Ompong” Soal Tindak Tegas Calo BBM Pertalite

Alimin menjelaskan bantuan tersebut bersumber dari APBD 2022 dengan total Rp 935 juta dimana APBD Induk dianggarkan Rp 609 juta dan diperubahan anggaran Rp 326 juta.

“Kita tetap pantau apakah bermanfaat atau tidak sekaligus memastikan barang ini masih ada sama mereka atau tidak. Biasanya ada usulan dari pelaku koperasi dan UMKM kemudian kita verifikasi lalu diusulkan ke tim anggaran untuk dianggarkan. Rata-rata (Penerima) ini sudah punya NIB (Nomor Induk Berusaha),” pungkasnya.

Penulis : Ardilan

 

You cannot copy content of this page