NEWS

Pemkot Baubau Digugat Lima Hal

945
Ketgam : Ilustrasi Gugatan. Foto: Istimewa

 

Penulis : Ardilan

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menyelesaikan sejumlah perkara gugatan. Tidak tanggung-tanggung, Pemkot Baubau digugat lima hal.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Baubau, Syafiuddin Kube mengungkapkan lima perkara gugatan dimaksud yaitu pertama gugatan mengenai pelayanan publik Covid-19. Penggugat merasa tidak diperlakukan secara bijaksana.

“Terkait Covid-19, nenganulir pelayanan kesehatan, merasa ditelantarkan. Kemudian dengan diadakannya keterangan hasil medis dia Covid-19 (Positif), dia juga tidak terima sehingga itu dia katakan perlakuan tidak menyenangkan. Lokusnya di RS (Rumah Sakit) Palagimata,” ucap Kabag Hukum Setda Baubau, Syafiuddin Kube dalam keterangannya Selasa, 30 Maret 2021.

Kedua, beber Syafiuddin, gugatan terhadap bekas kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton di Kilometer 3 atau biasa disebut di Palatiga yang saat ini sudah dilimpahkan menjadi aset Pemkot Baubau.

“Digugat oleh pihak yang merasa bahwa itu hak milik (Tanah bangunan bekas kantor Disdukcapil Buton) dari orang tuanya. Penggugat masyarakat Baubau. Sekarang sementara kosong makanya dengan pelimpahan aset saat ini, perhatian pak Wali (Dr AS Tamrin) untuk dilakukan pembenahan agar bisa berharga untuk pelayanan publik,” tuturnya.

Yang ketiga, kata Syafiuddin, gugatan terhadap salah satu jalan Kota yaitu jalan Brigjen Katamso yang berada dibagian timur pasar sentral lama. Keempat, gugatan terhadap tanah diatas bangunan Taman Kanak-kanak (TK) di Kelurahan Kampeonaho Kecamatan Sorawolio. Kelima, gugatan terhadap tanah diatas bangunan Sekolah Dasar (SD) 2 Wajo di Kelurahan Wajo Kecamatan Murhum.

“Kita sudah sidang tahap pembuktian surat oleh penggugat (Jalan Brigjen Katamso). Kami sangat yakin. Bagaimana mungkin tidak yakin, aset itu miliknya Pemkot Baubau yang asalnya dari Pemerintah Kabupaten Buton yang masuk dalam struktur database aset untuk kepentingan pelayanan selama puluhan tahun.
Bagaimana mungkin dinyatakan sebagai ahli waris sementara turunan yang terkait dengan pembuktian ahli waris itu yang memberikan keterangan itu tidak ada,” jelasnya.

Ia menambahkan hal lain yang membuat Pemkot Baubau optimis memenangkan perkara gugatan terkait aset tersebut adalah keterangan-keterangan lain yang menguatkan berita informasi dari orang mengetahui bahwa benar tidak ada kepemilikan atau perolehan dari mana selain itu bahwa aset dimaksud merupakan milik pemerintah daerah.

“Sertifikatnya semua baru berjalan. Namanya juga dengan batasan-batasan penyerahan, batasan ruang yang begitu banyak makanya kita polakan secara terstruktur dan kondisi anggaran yang ada,” ujarnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version