NEWS

Pemkot Baubau : Putusan Sela PTUN Kendari Terkait Pengembalian Roni Muhtar Sebagai Sekda Tidak Berefek

2537
Kabag Hukum Setda Kota Baubau, Hamsah.

BAUBAU,MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat suara terkait keluarnya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kendari terkait pencopotan Roni Muhtar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau beberapa waktu lalu.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Baubau, Hamsah mengatakan putusan sela PTUN itu tidak lantas mengembalikan Roni Muhtar menjadi Sekda Kota Baubau. Putusan itu tidak memberikan efek apapun.

“Kita tetap bekerja seperti sediakala. Tidak ada perbedaan apapun dengan putusan sela itu. Yang Pj (Sekda) akan tetap jadi Pj,” ucap Hamsah dikonfirmasi Rabu malam, 28 Juni 2023.

Pengacara Pemkot Baubau itu menjelaskan Hakim PTUN mengeluarkan putusan Sela pada Selasa, 27 Juni 2023 untuk menjawab permohonan penundaan SK pemberhetian Roni Muhtar yang isinya mengabulkan pelaksanaan SK tersebut. Permohonan penundaan itu dipertimbangan Hakim PTUN tanpa atau belum melihat substansi pemberhentian tersebut.

“Dikabulkannya penundaan itu bukan berarti SK tidak berlaku sah sepanjang belum dicabut. Yang boleh batalkan atau cabut itu pejabat yang membuatnya. Yang berlaku terhadap putusan sela PTUN adalah penundaan atau skorsing yang berarti SK masih diakui secara hukum namun tidak dapat dijadikan dasar untuk tindakan hukum apapun. Jadi agak beda itu definisinya,” katanya.

Hamsah mengungkapkan Langkah administrasi terkait SK itu adalah proses seleksi terbuka Sekda definitif sehingga hanya berpengaruh pada proses lelang Sekda definitif.

“Gugatannya (Roni Muhtar) sementara berjalan, belum putusan akhir. Bukan ditafsirkan sejak tanggal 27 Juni jabatan penjabat Sekda tidak berlaku lagi dan Roni Muhtar kembali menjadi Sekda lagi. Kami sambut baik di pemerintah proses untuk menguji secara hukum sehingga langkah administrasi seperti seleksi terbuka Sekda definitif akan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version