NEWS

Pemkot dan BNN Baubau Ajak Semua Pihak Intens Perangi Narkotika

702
Foto bersama pihak Pemkot dan BNN Kota Baubau.

Penulis: Ardilan

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengajak semua pihak secara intens memerangi narkotika.

Ajakan tersebut ditunjukan melalui kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan yang digelar BNN Baubau yang digelar di salah satu hotel Kamis, 02 September 2021.

“Kita harus terus melakukan desiminasi informasi soal bahaya narkotika baik melalui lisan maupun tertulis sehingga saya menegaskan mengajak teman-teman dari unsur Pemkot agar kalau ada kegiatan-kegiatannya disatu komunitas masyarakat maka ditambah juga menyisipkan materinya untuk mengingatkan masyarakat bahaya narkoba,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muhtar dalam sambutannya.

Ia pun berpesan agar perang melawan Narkoba masif dilakukan bukan hanya oleh ASN. Ia menginginkn pihak swasta juga ikut berperan dengan bekerjasama bersama pemerintah, BNN, dan Kepolisian.

Baca Juga: Bupati Konut Resmikan Sosialisasi Pengendalian Pembangunan Daerah

Ia menjelaskan pihaknya mendukung pemberantasan Narkotika karena berkaitan dengan visi-misi Pemkot Baubau dibawah Komando Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin dan La Ode Ahmad Monianse. Menurutnya, bila narkotika bisa diredam misi mensejahterahkan dan memajukan masyarakat daerah eks Kesultanan Buton itu dapat diwujudkan.

“Kalau kita masifkan pesan tentang bahaya narkotika maka harapan Baubau zero (Nol) kasus narkotika bisa tercapai,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah Djufri mengatakan kegiatan dimaksud bertujuan untuk mengetahui sejauh mana instansi-instansi baik kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun pemkot/pemkab melakukan rencana aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024 sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020.

“Bila ada yang belum melakukan, maka kita akan berikan penguatan-penguatan. Ada empat poin besar dalam Inpres ini yang harus dilakukan setiap instansi pemerintah yaitu melaksanakan sosialisasi P4GN dan melaksanakan pemeriksaan urin kepada seluruh pegawainya, membuat regulasi yang mengatur sanksi bila pegawai terjerat narkotika seperti sanksi pemecatan serta membentuk satgas anti narkoba beranggotakan beberapa pegawai dari dinstansi tersebut,” urai Alamsyah.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Baubau Izinkan Anak Dibawah Usia 12 Tahun Berangkat

Menurutnya, di Kota Baubau saat ini empat poin tersebut sudah terlaksana. Hanya saja, tes urine menjadi kendala sebab anggaran teralihkan kepenanganan Covid-19.

Sejauh ini kata Alamsyah, dari empat poin tersebut, sejumlah instansi pemerintah di Kota Baubau sudah melaksanakannya. Hanya saja diakui memang masih ada kesulitan beberapa instansi melaksanakan pemeriksaan urine karena pengalihan anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Kami berterima atas segala dukungan Pemkot Baubau termasuk pak Sekda tadi sudah menyampaikan anggaran pemeriksaan urine di kelurahan maupun kecamatan,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version