NEWS

Pemkot Dituduh Serobot Lahan, Fadlil: Tuduhan Kuasa Hukumnya Keliru

583
×

Pemkot Dituduh Serobot Lahan, Fadlil: Tuduhan Kuasa Hukumnya Keliru

Sebarkan artikel ini
Kepala Diskominfo Kota Kendari, Fadlil Suparman (Foto: Istimewa)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tuduhan penyerobotan lahan yang dilakukan Pj Walikota Kendari eror in persona.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari Fadlil Suparman. Dia menyatakan berdasarkan hasil telaahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Kendari menyatakan tuduhan kuasa hukum Halima tersebut eror in persona.

“Berdasarkan surat Kepala Dinas Perkimtan Kota Kendari bernomor 500.12/543/2023 tanggal 27 Maret 2023 menyebutkan, objek yang telah diganti rugi kepada Nursalawat Nabawy Zaidin (istri Muhammad Ridwan SE) bukan lagi milik Halima berdasarkan pengakuan pihak Halima, karena lahan tersebut telah dijual kepada pihak Laode Nahmuddin (Alm) / Rita Ratna,” jelasnya.

Baca Juga : DPPKB Kota Kendari Ungkap 365 Orang di Kota Kendari Alami Stunting

Oleh sebab itu menurutnya, keberatan terhadap objek yang telah diganti rugi tersebut adalah pihak Laode Nahmuddin (Alm) / Rita Ratna, bukan pihak Halimah.

“Sehingga dapat dikatakan bahwa surat pengaduan dari pihak Halima sebagaimana diterangkan dalam pengaduan poin ketiga tersebut adalah eror in persona atau mengandung kekeliruan,” ungkapnya.

Terkait keberatan-keberatan dan perkara terhadap objek terhadap milik Halima yang telah dikuasai dan dimiliki oleh pihak lain dengan cara melawan hukum tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kota Kendari.

Fadlil melanjutkan, mengenai sungai yang diklaim tanah milik Halima dan menuntut untuk dibayarkan, Pemkot Kendari telah menerima surat dari Kantor Pertanahan Nomor: AT. 01.01/303-74.71/III/2023 tanggal 10 Maret 2023.

“Surat tersebut menyatakan bahwa, setelah melakukan peninjauan lokasi maka lokasi sungai yang dimaksud sebagai objek yang dipersengketakan, tidak terdaftar atas hak tanah apapun dalam peta pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Kendari,” katanya.

Baca Juga : HUT ke 59 Provinsi Sultra, DPW Sultra Kerjasama PT Vale Lakukan Aksi Berbagi

Selain itu, berdasarkan PP No. 38 tahun 2011 pasal 3 dan pasal 4 menyatakan bahwa sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya diatur pemerintah.

“Atas hal tersebut, pemerintah tidak boleh membebaskan dan/atau membayar sungai yang diklaim tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Abdul Rajab Sabarudin SH, selaku kuasa hukum pemilik lahan, atas nama Halima mengadukan Pj Wali kota Kendari ke Polda Sultra, karena Pemerintah Kota Kendari memaksakan pembangunan jalan Inner Ring Road Kendari di atas lahan warga tanpa ganti rugi lahan.

Reporter: Dila Aidzin

Facebook : Mediakendari.com

You cannot copy content of this page