KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Kota Kendari menutup Tempat Hiburan Malam dan toko penjualan minuman beralkohol selama Ramadhan hingga lebaran.
Perintah tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 435/817/2023 yang dirilis tanggal 15 Maret 2023 lalu.
Kepala Disperdagkop dan UKM Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae mengatakan pihaknya bersama Polres Kendari intens mensosialisasikan surat edaran tersebut.
“Surat edaran ini sudah disebar kemarin, malam ini kita pastikan apakah surat ini sudah sampai dan berada ditangan mereka,” terang Alda saat ditemui disela kunjungan ke salah satu THM di Kota Kendari pada Minggu, 19 Maret 2023.
Surat edaran tersebut berisi larangan aktifitas THM dan penjualan minuman beralkohol dimulai 19 Maret 2023 hingga tiga hari sesudah lebaran.
“Kalau ada temuan kami akan berikan sanksi pernyataan pertama, dan yang kedua akan kami cabut izin usahanya,” tegas Alda.
Sementara itu Ketua Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra), Amran mengatakan akan mengawal surat edaran tersebut.
“Mulai besok tanggal 20 sudah tidak akan ada aktivitas yang dilakukan anggota saya baik karaoke maupun yang sejenisnya seperti penjualan minuman beralkohol sampai dengan tiga hari sesudah lebaran,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Manager Operasional THM, Alfius Tie’lung mengatakan surat edaran tersebut sudah diterima beberapa hari yang lalu dari Pemkot Kendari.
“Kami sudah diskusikan bahwa hari ini terakhir buka. Ini sudah standar karena memang tiap tahun seperti itu. Operasional kami hentikan mulai besok,” singkatnya.
Reporter: Dila Aidzin