NEWS

Pemkot Kendari Bakal Gali Sumber Pajak dan Retribusi Daerah

738
×

Pemkot Kendari Bakal Gali Sumber Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir Foto : MEDIAKENDARI.com/Taswin Tahang

Reporter : Taswin Tahang
Editor : Kang Upi

KENDARI – Pemerintah Kota Kendari berencana menggali sumber keuanggan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan di daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sumber potensional yang akan digali secara maksimal salah satinya adalah pajak daerah dan retribusi daerah, yang memang telah sejak lama menjadi unsur PAD yang utama.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam sambutanya pada sosialisasi penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) kawasan bisnis komersial, di salah satu hotel di Kendari, Senin (30/12/2019).

Sulkarnain menjelaskan, salah satu indikator keberhasilan pembangunan diukur berdasarkan serapan anggaran dari pajak yang dikelola dalam rangka membangun daerah tersebut.

“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan penting, untuk membiayai pembanggunan guna kepentinggan masyarakat,” kata Sulkarnain.

Ia juga menjelaskan, daerah diberikan kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri, untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat serta mempermudah memantau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Politisi PKS ini menyebut, dengan kewenangan tersebut Pemda diharapkan mampu menggali sumber keuanggan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan di daerah melalui PAD.

“Sumber sumber potensial harus digali secara maksimal, namun tetap dalam koordinator perundang-undangan yang berlaku, termasuk pajak daerah dan retribusi daerah yang telah menjadi sumber utama PAD,” terangnya.

Menurutnya, Pemkot melaksanakan penyesuaian Nilai Jual Opjek Pajak (NJOP) di tahun 2019, berdasarkan NJOP 2014 yang masih diberlakukan saat ini. Penyesuaihan ini untuk pada kawasan bisnis dan komersil.

“Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009, besaran nilai jual objek pajak ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahunya sesuai dengan perkembanggan wilayah,” terangnya.

BACA JUGA :

Ia juga berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha, notaries, perbankan, camat, lurah dan perguruan tinggi dapat mengambil peran dengan turut mensosialisasikan penyesuaian NJOP 2020, untuk kawasan bisnis komersial kepada publik.

“NJOP 2020 di kawasan bisnis komersial, semoga dapat memberikan manfaat yang besar untuk kepentinggan pembanggunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat,” tutupnya. /B

You cannot copy content of this page