NEWS

Pemkot Kendari Bakal Terapkan Aturan PIT Bagi Nelayan

534
×

Pemkot Kendari Bakal Terapkan Aturan PIT Bagi Nelayan

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat kordinasi persiapan pelaksanaan kebijakan PIT

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan demi terwujudnya laut yang sehat untuk Indonesia sejahtera, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menerapkan aturan mengenai penangkapan ikan terukur (PIT) bagi nelayan di Kota Kendari.

Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Imran Ismail mengatakan Kebijakan PIT sendiri merupakan amanah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Namun dia menambahkan sebelum pelaksanaan regulasi tersebut, diharuskan untuk disosialisasikan kepada para nelayan terkait dengan pemantapan peraturan kementerian maupun pemerintah dalam pelaksanaan regulasi PIT.

“Nantinya, setelah ditetapkan regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan paripurna oleh pelaku-pelaku usaha perikanan khususnya di Kota Kendari,” katanya.

Imran mengatakan proses sosialisasi terus dilakukan. Tujuan utama penerapan PIT ini adalah agar bisa meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup dari nelayan, karena semua hasil tangkapan tersebut akan ditentukan harganya melalui aturan pemerintah.

“Jadi ini sosialisasi terus, masih ada memang yang perlu didiskusikan bersama tahun ini rencana dari kementerian akan dilaksanakan dan sekarang dalam tahapan sosialisasi,” ungkapnya.

Kemudian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan kembali lagi ke daerah untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan nelayan di Kota Kendari.

Imran menambahkan regulasi PIT ini mengatur terkait penangkapan ikan yang terbagi dalam zonasi dan kuota tangkapan. Untuk nelayan Kota Kendari mendapat zonasi di  714, 715 yaitu arah perairan Maluku.

Tetapi untuk pembongkaran ikan tetap dilaksanakan di Kota Kendari, sehingga jumlah produksi penangkapan ikan ini diketahui. Regulasi PIT tersebut rencananya bakal diterapkan di tahun ini. Di mana potensi hasil tangkap ikan di Kota Kendari dibatasi mencapai 3,7 juta ton per tahunnya.

“Apabila melewati itu maka wilayah penangkapan itu akan diistirahatkan dulu agar ikan kembali besar atau berkembang biak, itu untuk perkembangan ikan selanjutnya. Jadi ini untuk kuota 1 tahun, setelah itu dievaluasi lagi apakah dengan kuota yang sudah ditentukan ini mencukupi atau tidak,” jelasnya.

Tak hanya itu, salah satu yang menjadi pembahasan bersama dalam pelaksanaan PIT ini yakni pemahaman para pelaku usaha dan kesiapan logistik, dalam hal ini kebutuhan BBM untuk pengoperasian kapal atau armada yang digunakan untuk menangkap ikan.

“Ini memang salah satu PR kita yang terbesar adalah memenuhi kuota kebutuhan BBM. Kita masih sangat kekurangan dan bulat November kemarin kami sudah mengajukan untuk permintaan penambahan kota BBM,” ucapnya.

Salah satu nelayan dalam rapat koordinasi tersebut mengaku kurang sepakat dengan aturan PIT itu. Sebab menurutnya, penerapan PIT membatasi hasil tangkapan para nelayan yang tentunya akan berpengaruh pada pendapatan mereka.

“Penangkapan ikan terukur berarti secara tidak langsung menurut saya pribadi ini dibatasi, sedangkan tidak dibatasi saja kami setengah mati apalagi dibatasi,” ucapnya.

“Jadi pertanyaannya mengenai informasi aturan ini untuk saya pribadi kembali ke awal, meskipun kami tidak setuju ujung-ujungnya kami harus, dipaksa untuk mengikuti aturan,” jelasnya menambahkan.

Kata dia, seharusnya setiap aturan regulasi yang dikeluarkan itu disesuaikan dengan daerahnya. Sebab kondisi masing-masing daerah berbeda, baik itu dari segi ekonomi setempat, nelayannya, perairannya hingga peralatan tangkapnya.

“Apakah bisa diberlakukan disini atau tidak? Kalau nelayan-nelayan di Jawa tidak masalah karena mereka sudah modern. Di sini kami nelayan tradisional,” jelasnya.

Bahkan untuk mendapatkan hasil tangkapan yang stabil, tak jarang mereka harus memperbesar kapal agar bisa bertahan saat cuaca buruk.

“Di bulan-bulan tertentu, pencarian ikan ini memang kami dipengaruhi oleh cuaca dan itu satu rasa tidak dihitung oleh pemerintah pusat. Bapak-bapak ini kebanyakan teori sedangkan kami berdasarkan pengalaman yang terjadi, yang kami lihat itu berbanding terbalik dengan yang terjadi,” ujarnya.

“Terus masalah ekonomi, penetapan harga. Seandainya pemerintah bisa menjamin ketentuan harga dengan hasil dan dibandingkan dengan kondisi di lapangan atau alat tangkapannya itu tidak masalah. Walaupun kita tangkap untuk satu tahun itu tidak masalah,” tutupnya.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page