NEWS

Pemkot Kendari Bentuk Tim Selesaikan Sengketa Tambang Pasir Nambo

1144

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Sengketa tambang pasir ilegal yang terletak di Kecamatan Nambo, Kota Kendari terus menjadi sorotan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Oleh karena itu, dalam rangka penyelesaian masalah tersebut, Pemkot Kendari membentuk tim terpadu yang merupakan gabungan antara pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak camat dan lurah Nambo Kota Kendari, hingga masyarakat.

Pembentukan Tim terpadu ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala di ruang pola Kantor Wali Kota Kendari pada Selasa, (22/11/2022).

Adapun tim terpadu ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, kemudian Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Erlis Satya sebagai wakil ketua dan Camat Nambo sebagai Sekretaris.

Sekda kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengungkapkan pembentukan tim ini dilakukan untuk mencari solusi dari permasalahan yang terjadi di tambang pasir Nambo.

“Kita dalam upaya mencari solusi, bukan siapa salah, siapa benar,” ujarnya.

Menurutnya solusi ini nantinya diharapkan dapat membantu masyarakat yang menggantungkan hidupnya di penambangan tersebut, agar tidak kehilangan lapangan kerja.

“Semaksimal mungkin dapat meminimalisir potensi konflik di lapangan,” bebernya.

Ia menegaskan, apapun aktivitasnya baik itu dilakukan oleh masyarakat atau pemerintah, jika melanggar aturan maka tetap tidak boleh dan akan ditindaki.

Sementara itu, Ketua Tim Terpadu, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan usai pembentukan tim terpadu ini, pihaknya akan melakukan rapat lanjutan agar bisa segera turun mengecek ke lokasi penambangan.

“Tuntutan dari LSM sudah ditindaklanjuti dan hasil rapatnya dibentuk tim terpadu. Secepatnya tim akan bekerja. Tentunya saya sebagai Ketua tim, saya akan langsung turun ke lapangan untuk bisa saya jadikan bahan pertimbangan kami,” jelasnya.

Menurutnya, pembentukan tim ini merupakan langkah tepat, mengingat tambang pasir ilegal ini merupakan permasalahan lama yang tidak selesai.

“Berdasarkan laporan dari aktivis Pemerhati Lingkungan hingga saat ini masih ada aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut. Tapi kita belum bisa mengambil kesimpulan karena belum mengetahui kondisi lapangan saat ini,” katanya.

Dia melanjutkan, secepatnya hasil kerja tim terpadu ini akan disampaikan, setelah ada hasil di lapangan pihaknya akan menentukan tindak lanjutnya.

“Ini harus diselesaikan secara menyeluruh, makanya ini perlu sama-sama bersinergi,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Kendari telah menghentikan semua aktivitas pertambangan pasir ilegal tersebut pada, 16 November 2022 lalu.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version