NEWS

Pemkot Kendari Larang Randis Digunakan untuk Mudik

1024
×

Pemkot Kendari Larang Randis Digunakan untuk Mudik

Sebarkan artikel ini
Tampak Wali Kota Kendari saat diwawancarai

KENDARI – Sesuai dengan peraturan yang berlaku pemerintah kota (Pemkot) Kendari tidak memperbolehkan kendaraan plat merah digunakan untuk melakukan mudik.

Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir saat diwawancarai pada Selasa 19 April 2022 mengatakan bahwa hal ini disesuaikan dengan peraturan penggunaan kendaraan dinas.

Baca Juga : Ketua PKK Konawe Selatan Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi

“Saya yakin semua pejabat di lingkup pemerintah Kota Kendari paham dengan aturan itu dan sejauh ini pengalaman kita semua pejabat di Pemkot kendari itu disiplin,” ujarnya.

Lebih lanjut Sulkarnain mengatakan bahwa semua pejabat lingkup pemkot Kendari disiplin tidak hanya terkait kendaraan tetapi juga pada waktu.

“Berdasarkan pengalaman kita beberapa tahun terakhir ini selalu patuh terhadap aturan yang berlaku karena mereka tau Sanksi dan resiko yang harus mereka hadapi ketika melakukan pelanggaran,” katanya.

 

Penulis : Dila Aidzin

You cannot copy content of this page