HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Pemkot Kendari Segera Cairkan THR ASN, Honorer “Gigit Jari”

660
Ilustrasi

Reporter : Ruslan

Editor : Kang Upi

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari segera bakal mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan THR ini rencananya dimulai, Jum’at, 24 Mei 2019.

Untuk THR tersebut, Pemkot hanya mengalokasikan bagi ASN. Sedangkan para honorer terpaksa harus gigit jari karena belum mendapatkan alokasi THR di tahun ini.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Susanti mengatakan, THR diperuntukkan bagi pegawai yang sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Dana THR sebesar Rp 28 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari dan itu tidak diperuntukkan bagi pegawai honorer,” ungkapnya kepada mediakendari.com, Rabu (22/5/2019).

Tidak dialokasikan dana THR bagi honorer, kata Sasanti, karena Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Kementriam Dalam Negeri (Kemendagri) RI tidak menetapkan aturan tentang THR bagi honorer.

“Aturannya tidak ada, jadi kita tidak bisa berikan THR untuk pegawai honorer,” tegasnya.

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pemkot Kendari telah menindaklanjuti aturan itu dengan mengeluarkan Peraturan Walikota.

“Kota Kendari, sudah dibuatkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2019 tentang yang mengatur THR ASN,” jelasnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version