NEWS

Pemkot Kendari Serahkan Raperda Tentang Perumda Pasar Kepada DPRD Kota Kendari

656
Tampak Walikota Kendari saat memberikan Raperda kepada DPRD Kota Kendari

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari serahkan secara resmi materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perusahaan umum Daerah (Perumda) pasar Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari pada Senin 7 Maret 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kendari.

Walikota Kendari, H. Sulkarnain Kadir, S.E., M.E, mengatakan bahwa peraturan ini telah dikonsolidasikan diberbagai pihak terkait termasuk pada pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara.

“Alhamdulillah sudah mendapatkan persetujuan untuk dilanjutkan prosesnya dibahas di DPRD Kota Kendari,” ujarnya.

Baca Juga : Walikota Kendari Akan Beri Sanksi Berat Bagi ASN Yang Terlibat Kasus Narkoba

Lebih lanjut Sulkarnain mengatakan Raperda ini dilakukan dalam rangka menyelenggarakan ekonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab diperlukan kemampuan untuk menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat sehingga dapat meningkatkan ekonomi daerah dan pendapatan daerah.

“Pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kota Kendari,” katanya.

Sulkarnain juga mengharapkan pembahasan Raperda yang diusulkan ini dapat berjalan dengan lancar dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Kendari.

 

Penulis : Dila Aidzin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version