NEWS

Pemkot Kendari Tandatangani MoU Keikutsertaan MPP bersama 15 instansi di Kota Kendari

748
Tampak Walikota Kendari saat menandatangani MoU

KENDARI – Dalam rangka melaksanakan peraturan presiden Republik Indonesia nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal pelayanan publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menandatangani Memorandum of understanding (MoU) keikutsertaan Mal Pelayanan Publik (MPP) bersama dengan Pimpinan Instansi vertikal/ Lembaga/ Polres/ BUMD/ BUMN Swasta penyelenggaraan perizinan pada Rabu 16 Februari 2022.

Walikota Kendari, H. Sulkarnain Kadir, S.E., M.E, mengatakan bahwa penandatanganan ini menjadi tahap akhir persiapan MPP.

“Alhamdulillah berbagai lembaga yang menyatakan kesiapan untuk bekerjasama ada 15 kita sudah saksikan sendiri tadi,” ujarnya.

Baca Juga : BPJAMSOSTEK Konsel Serahkan Santunan Pada Ahli Waris Penyuluh Kemenag Konsel

Lebih lanjut Sulkarnain mengatakan bahwa MPP di Kota Kendari akan beroperasi di bulan Mei mendatang tepatnya pada Hari Ulang Tahun Kota Kendari.

“Kita berharap nanti seluruh instansi yang bekerjasama ini nanti membuka konter di mal pelayanan kita. Tergantung nanti jenis layanan yang disiapkan. Misalnya seperti polres itu cukup luas ruangan yang kita siapkan agar ditempat tersebut ada pelayanan SIM, SKCK, dan beberapa layanan lainnya yang selama ini dilayani Polresta Kendari,” katanya.

Dia juga menambahkan bahwa hal ini berlaku juga untuk instansi lainnya dapat membuka layanannya di MPP.

“Ada yang cuma jenisnya konsultatif, pengaduan tetapi juga ada layanan yang sampai administratif,” tutupnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan, S.T, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi MPP ini.

Baca Juga : Minuman Jahe Merah Hadir Sebagai Produk Herbal di Masa Pandemi

“Ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tadinya berbeda tempat, sekarang dapat disatukan dalam bentuk mal pelayanan publik,” katanya.

Subhan berharap dengan adanya MPP ini dapat mempercepat termasuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang berurusan di pemerintahan.

“Ini patut kita apresiasi apalagi kalau ini dilaksanakan selama 7 hari full dibuka pelayanannya. Ini bisa menjadi salah satu langkah yang tepat ditengah keterbatasan kesibukan masyarakat kita,” pungkasnya.

Reporter : Dila Aidzin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version