NEWS

Pemkot Kendari Terima BPM-CFW dari BKM untuk KKP

728
Tampak Wali Kota Kendari saat menerima BPM-CFW

KENDARI- Program kota tanpa kumuh (kotaku) menyerahkan bantuan pendidikan untuk masyarakat cash for work (BPM-CFW) dari badan keswadayaan masyarakat (BKM) kepada satuan kerja pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya dari satker PPK kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk selanjutnya diserahkan pemeliharaannya kepada kelompok pemanfaatan pemeliharaan (KPP), di kantor lurah Watulondo, Senin 29 November 2021.

Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir, SE, ME mengatakan pihaknya t mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak balai prasarana dan pemukiman wilayah atas kerja keras yang telah dilakukan.

“Alhamdulillah sudah tuntas semua kegiatan yang berkaitan dengan CFW ini yang kita kenal sebenarnya dengan kegiatan padat karya,”ujarnya.

Baca Juga : Bisnis Furniture di Sultra Belum Pulih, Meski PPKM Turun ke Level Dua

Lebih lanjut Sulkarnain mengatakan kegiatan ini tujukan pada 16 kelurahan di Kota Kendari yakni Kelurahan Lepolepo, Tobimeita, Rahandouna, Wundudopi, Andounuhu, Alolama, Wowawanggu, Wuawua, Mokoau, Baruga, Poasia, Anaiwoi, Watulondo, Benua Nirae, Watubangga, dan Pondambea.

“Ini bagian dari upaya kita mengatasi situasi covid-19 oleh karena itu, kami berterima kasih kepada pihak balai, pihak konsultan, kemudian juga program kotaku dan juga BKM yang menjadi ujung tombak yang juga menjadi pengusul sekaligus mengerjakan dan memastikan ini berjalan dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tenggara (Sultra), I Wayan Krisna Wahana mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menambah pendapatan ekonomi masyarakat dalam mengatasi covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Jadi kegiatan ini dikerjakan oleh masyarakat, diawasi oleh masyarakat, dan direncanakan oleh masyarakat sendiri sehingga semua kegiatan melibatkan masyarakat setempat,” katanya.

 

Penulis : Dila Aidzin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version