NEWS

Pemprov Belum Terima SK Pj Bupati Tiga Daerah di Sultra

835
×

Pemprov Belum Terima SK Pj Bupati Tiga Daerah di Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) belum menerima Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), Muna Barat (Mubar) dan Buton Selatan (Busel).

Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra Muliadi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum memegang dan melihat secara langsung SK terkait Pj Bupati Buteng, Mubar dan Busel.

“Jadi kami tidak bisa memberikan komentar, karena statement berdasarkan data yakni berdasarkan SK sebagai dasar menyampaikan ke publik. Jadi kami belum bisa memberikan keterangan baik yang di Buteng. Dan Buteng berakhir 23 Mei dan untuk mengantisipasi kekosongan penyelenggaraan pemerintahan itu nanti akan ada penunjukan bupati oleh Sekda setempat sampai terbitnya SK. Dan Busel bersama Mubar akan berakhir bulan ini juga,” bebernya di Kendari, Selasa (23/05/23).

Muliadi bilang, pihaknya belum bisa memberikan komentar sebab sebagai dasar untuk menyampaikan pihaknya belum memegang dalam hal ini surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas proses pengangkatan Pj Bupati di tiga daerah itu.

“Jadi aturannya kalau Pj itu satu tahun masanya bisa orang yang sama dan bisa pula orang yang lain. Asal memenuhi syarat administrasi kepegawaian untuk penunjukan Pj itu. Karena acuan kita sekarang ini berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2023 terkait PJ Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dan untuk PJ Bupati Buteng, Mubar dan Busel di Mei ini mereka berakhir,” sebutnya.

Ia melanjutkan, SK yang menentukan siapa betul-betul di tunjuk oleh Mendagri. Oleh ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang.

“Siapapun yang akan dilantik nantinya atau siapa yang akan ditunjuk sebagai PJ Bupati disana tenang seja. Karena tentu yang ditunjuk itu memiliki kemampuan dalam hal tata kelola pemerintahan yang baik dan benar,” tukas dia.

Reporter : Rahmat R.

You cannot copy content of this page