KENDARI, Mediakendari.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah komando Penjabat (Pj) Gubernur, Andap Budhi Revianto bersama DPRD Sultra menggelar rapat paripurna dalam rangka memperingati HUT Sultra ke-60, Jumat 26 April 2024.
Andap Budhi Revianto dalam sambutannya mengatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Segala keputusan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dikatakan, Otonomi Daerah yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah terdiri dari Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota dan selanjutnya Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa DPRD bukan lembaga yang berdiri sendiri sehingga fungsi dan kedudukan DPRD tak sama dengan DPR RI dalam relasi dengan Presiden.
“DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.
Selama menjabat sebagai Pj Gubernur, Andap bekerja untuk melanjutkan gagasan koordinasi dan efisiensi dalam menjalankan otonomi daerah dengan pencapaian-pencapaian diantaranya pertama, melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sultra Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.
Kedua, bersama DPRD Sultra memperjuangkan fokus anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berorientasi pada alokasi anggaran untuk lima bidang kesejahteraan rakyat, meliputi bidang sandang pangan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, kehidupan dan jaminan sosial, perlindungan hukum dan hak azasi manusia serta infrastruktur dan lingkungan hidup.
Selanjutnya, menerapkan sistem digital dalam administrasi pemerintah daerah, yaitu aplikasi Sistem Informasi Surat Masuk Keluar (Sisumaker) dan aplikasi Bayar Zakat.
Andap mengharapkan DPRD dan Kepala Daerah hirarkinya sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah dan pada dasarnya tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Kedewanan Daerah, sehingga diharapkan sistem digitalisasi dapat diadopsi agar kinerja DPRD ditunjang dan diperkuat dengan digitalisasi admistrasi kesekretariatan.