KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.14.1.1/2224 tentang penyampaian larangan menggunakan drone atau sejenisnya pada saat puncak peringatan hari ulang tahun (HUT) Sultra ke-59 pada 26-27 April 2023.
Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah mengatakan larangan memakai drone itu dikarenakan HUT Sultra di tahun ini bakal dimeriahkan dengan atraksi udara oleh TNI angkatan udara.
Ridwan mengungkapkan hal itu dilakukan untuk mencegah adanya hal yang tidak diinginkan seperti terganggunya lalulintas penerbangan, sistem komunikasi dan sistem navigasi pada pesawat terbang.
“Larangan ini berlaku mulai besok dan lusa,” kata Ridwan Badallah dalam keterangannya Selasa, 25 April 2023.
Redaksi