KESEHATANPemerintahan

Pemprov Sultra Bahas Target Perluasan Kepesertaan JKN-KIS

1904

KENDARI, Mediakendari.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengundang BPJS Kesehatan guna membahas target perluasan kepesertaan JKN-KIS melalui Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Provinsi Sultra di Kota Kendari, Senin 22 April 2024.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto diwakili Sekda Sultra, Asrun Lio mengungkapkan sistem jaminan sosial yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BAdan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dimana berdasarkan Undang Undang tersebut, BPJS Kesehatan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun peserta Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yaitu setiap orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). Salah satu tugas BPJS Kesehatan adalah melakukan perluasan Kepesertaan sesuai peraturan perundan undangan yang berlaku.

“Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut maka dirasa perlu dibentuk suatu wadah pertemuan bagi instansi terkait dalam rekrutmen kepesertaan dan melaksanakan aktivias strategi untuk mencapai target perluasan kepesertaan program JKN-KIS dan tercapainya cakupan Semesta (UNIVERSAL Health Coverage) tanpa diskriminasi,” katanya.

Asrun membeberkan tujuan dibentuknya forum komunikasi ini adalah sebagai upaya tercapainya penyelesaian masalah dan memberikan solusi serta memitigasi resiko yang akn terjadi dikemudian hari. Tercapainya komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait program JKN, meliputi penyampaian saran dan gagasan pemecahan masalah, serta perumusan rencana kerjasama yang strategis. Tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung program JKN.

Terwujudnya partisipasi pemerintah daerah dalam mendukung sosialisasi, keberhasilan implementasi program JKN-KIS, monitoring dan evaluasi serta fasilitasi pelayanan peserta program JKN tanpa Diskriminasi. Mempermudah koordinasi antar instansi yang terkait dalam menyelesaikan kendala kendala operasional dilapangan dan terwujudnya kemudahan akses layanan kesehatan bagi penduduk.

“Dalam forum komunikasi ini, seluruh anggota forum dapat melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman atas pelaksanaan program JKN, menampung dan memecahkan permasalahan terkait pelaksanaan program JKN, serta sebagai media koordinasi untuk memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan program JKN,” jelasnya.

Pihaknya menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan JKN di provinsi Sultra tanggal 1 April 2024 adalah sebanyak 2.799.836 jiwa terdiri dari  2.339.133 jiwa peserta aktif dan masih terdapat 460.703 jiwa peserta tidak aktif yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.

Jenderal ASN Provinsi Sultra ini menambahkan, Provinsi Sultra telah mencapai Universal Health Converag (UHC) dengan jumlah peserta >95 persen terhadap jumlah penduduk, . Selanjutnya diahrapkan agar dapat mempertahankan cakupan kepesertaannya dan meningkatkan keaktifan peserta sehingga tidak ada lagi penduduk terkendala dalam pelayanan kesehatan.

“Mengakhiri sambutan ini, saya berharap semoga kegiatan yang kita lakukan ini dapat menghasilkan rumusan kebijakan dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peningkatan cakupan kepesertaan, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta menjamin keberlangsungan program JKN,” katanya.(MK)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version