FEATUREDHUKUM & KRIMINALMETRO KOTA

Pemprov Sultra Menangkan 792 Hektar Tanah di Nangananga

549
×

Pemprov Sultra Menangkan 792 Hektar Tanah di Nangananga

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Seluas 792 hekter tanah yang berada di komplel Bumi Praja Onduonohu, Nangananga adala milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra Laode Ali Akbar saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (29/06/2018).

Kata Ali, berdasarlan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sultra beberapa waktu lalu, pemerintah menang atas masyarakat yang mengklaim tanah miliknya di Nangananga.

“Sudah hampir satu tahun masyarakat Nangananga tidak memperlihatkan surat keterangan kepemilikan tanah, jadi yang mengkalim itu tidak sah. Yang sah adalah kita pemerintah provinsi, ” katanya.

“Masa surat mereka hanya di tandatangani oleh Camat dan Lurah saja dan sisaksikan antar mereka. Inikan memgganjil, ” sambung Ali.

Dikatannya, ada banyak warga yang tinggal di sana namum akan digusur oleh pemerintah karena kedepannya ada perumahan PNS yang dibangun termasuk Stadion Provinsi.

“Intinya begini, kalau merasa miliknya silahkan ke pengadilan untuk menggungat, kami dari Provinsi akan menunggu,” jelas mantan Pj Bupati Buteng ini.

“Laporan masyarakat terkait sengketa ini juga ke Ombudsman RI perwakilan Sultra dan Pemprov dinyatakan menang, ” tandas Ali Akbar.


Reporter : Rahmat R.

You cannot copy content of this page