NEWSPROV SULTRA

Pemprov Sultra Menata Tenaga Honorer Sekaligus Memastikan Data Real Honorer

1891

KENDARI, Mediakendari.com – Pemerintah kabarnya tidak lagi memerlukan tenaga kontrak atau honorer sesuai aturan undang-undang terbaru dimana nasib honorer ditentukan sampai Desember 2024 nanti.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencoba menata tenaga honorer eks THK-2 dan tenaga non ASN lingkup Pemprov Sultra sekaligus memastikan data real (Pasti) tenaga honorer untuk mengetahui mana dibutuhkan dan tidak dibutuhkan lagi.

“Kemarin kami mengajukan untuk tenaga honorer tahun 2024 ini karena bapak Pj Gubernur Sultra masih terikat Undang-Undang ASN yang baru, tidak dibenarkan lagi mengangkat tenaga honorer. Sementara tenaga honorer kita ini adalah tenaga honorer yang setiap tahunnya SKnya di perpanjangan. Setelah dikeluarkan SK, tugas masing-masing OPD adalah memverifikasi keaktifan mereka. Apakah mereka aktif melaksanakan tugas-tugas sebagai tenaga honorer atau mungkin hanya nama saja dan bahkan ada yang tidak pernah sama sekali dilihat oleh pimpinannya dan barang kali tidak pernah melaporkan kepada BKD terhadap orang-orang yang dimaksud,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Kamis 01 Februari 2024.

Pemerintah dalam pendataan tenaga honorer hingga Desember 2024 ini, sudah mengumumkan sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang akan diselesaikan pada Desember 2024, jangan sampai 1,7 juta itu tidak ada yang masuk dan tenaga honorer Sulawesi Tenggara, sehingga datanya yang tidak perna rampung dan tidak perna tuntas.

Dengan proyeksi kita sebagai lingkup OPD dimasing-masing, kita harus bisa memetakan kebutuhan tenaga kita yang dihitung sebagai jumlah tenaga yang akan dibutuhkan, selama kantor itu ada dengan pelayanan seperti itu berapa jumlah yang dibutuhkan. Harusnya kalau setiap tahun ada pengangkatan, berkurang lah kebutuhan.

Kurang lebih ±1.404  tenaga honorer yang kita sudah disampaikan ke sistem termasuk dengan kebutuhan ASN untuk rumah sakit jantung, sudah diusulkan. Untuk Pegawai Kontrak dan K2 yang jumlahnya 790, untuk pegawai kontrak, tenaga supir berjumlah 278, pramu tamu 242, pegawai non kontrak Dinas Kominfo Sultra 25, pegawai kontrak Dinas sumber daya air dan bina marga 27 dan ini merupakan data yang masuk dan Dinas lain yang tidak terdata, dan ini juga dikasih waktu cukup lama, surat kami ke OPD masing-masing berakhir pada tanggal 15 dan dikasih perpanjang 31 Januari.

Kepala BKD Sultra, Zanuriah menambahkan terkait rekapitulasi pegawai kontrak dan non kontrak ini, kami ambil dari apa yang sudah catat dalam keputusan Gubernur ini, dikatakan bahwa pegawai kontrak dan non kontrak lingkup Pemprov Sultra.

“Jadi disini yang masuk pegawai kontrak atau non kontrak mereka masuk dalam kategori K2 dan ada yang tidak masuk dalam kategori K2, sebanyak 790 ini sudah masuk K2 ini dikategorikan pegawai kontrak dan dilanjutkan dengan diskusi serta tanya-jawab dari masing-masing kepala OPD atau yang diwakili.,” ungkapnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version