NEWS

Pemprov Sultra Mulai Bahas APBD 2023

1072
Ketgam: Gubernur Sultra H Ali Mazi dalam sambutannya

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H Ali Mazi, SH memberi jawaban atas Pandangan Umum Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RPD) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di Kota Kendari, Kamis 24 November 2022.

“Semua pandangan yang disampaikan, tentunya merupakan masukan yang sangat berharga dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang kita bahas bersama saat ini sampai dengan penetapannya,” kata Gubernur Ali Mazi.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyadari sepenuhnya bahwa, tahapan Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yang dimulai dari pengajuan KUA dan PPAS, hingga pembahasan RAPBD mengalami keterlambatan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan permohonan maaf, sekaligus ucapan terima kasih atas koreksi dari semua fraksi dalam dewan yang terhormat.

Koreksi ini tentunya sebagai wujud perhatian serius dalam upaya peningkatan kinerja pemerintah daerah, sehingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk taat dalam penyusunan APBD tahun berikutnya.

Pemerintah provinsi menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi dalam dewan terkait dengan dukungan atas Pembangunan Gedung Baru Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.

Tentunya dukungan tersebut sebagai bentuk keseriusan seluruh fraksi dalam upaya mendorong kemajuan infrastruktur pemerintah daerah, agar tercipta lingkungan kerja birokrasi Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara yang profesional, dengan dukungan bangunan yang lebih representatif sebagai pusat aktivitas pemerintahan daerah di Sulawesi Tenggara, dilengkapi fasilitas modern yang diharapkan dapat memberi kenyamanan, lebih efektif, efisien dan tersentral, guna meningkatkan kinerja aparatur sekaligus untuk menunjang kalancaran berbagai aktivitas pemerintahan daerah pada masa-masa yang akan datang.

Terkait dengan dampak inflasi akibat kenaikan BBM, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas persetujuan DPRD, telah merumuskan kebijakan pembangunan yang diwujudkan dalam program dan kegiatan berbentuk bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang rentan atas dampak inflasi.

Kebijakan ini telah diwujudkan melalui pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan akan terus dilaksanakan hingga tahun 2023 dengan fokus kepada upaya pemberdayaan masyarakat dan UMKM.

Dalam hal pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, disadari oleh pemerintah daerah bahwa investasi dalam pembangunan infrastruktur tersebut membutuhkan biaya yang besar.

Di lain pihak, sesuai dengan data dari Kementerian Keuangan, bahwa skor indeks kapasitas fiskal daerah dikategorikan sangat rendah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja pelayanan publik masih rendah akibat adanya belanja wajid.

Untuk mensiasati kondisi ini, maka pembangunan infrastruktur jalan dilakukan secara bertahap dan simultan dengan sektor lainnya.

Kesenjangan fiskal terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan ditempuh melalui konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, diantaranya adalah upaya mengakses dana alokasi khusus jalan.

Begitupula, masukan semua fraksi dalam dewan terkait dengan pembangunan jalan di Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Buton Utara, telah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah dialokasikan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2023.

Terkait dengan isu stunting dapat dijelaskan bahwa, saat ini Provinsi Sulawesi Tenggara tengah giat-giatnya melakukan koordinasi dalam rangka penurunan prevelensi stunting bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota, antara lain melalui upaya mendorong optimalisasi kinerja tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, penyusunan rencana aksi daerah untuk percepatan penurunan stunting dan mendorong kabupaten/kota untuk meningkatkan kinerja kader pembangunan manusia di desa.

Terkait dengan upaya pemerintah dalam melakukan optimalisasi pendapatan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini sebagai leading sektor pemungut pajak daerah, telah membuat Draft Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang pemberian keringanan/pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan saat ini sudah dalam proses di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara.

Demikian pula terkait dengan permintaan fraksi-fraksi dalam dewan yang memberikan perhatian khusus atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang beroperasi di wilayah pertambangan di Sulawesi Tenggara, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah menyiapkan regulasi terkait ketentuan dimaksud, yakni dengan dikeluarkannya surat ketetapan pajak daerah yang mengatur regulasi tentang tarif pajak atas kepemilikan atau penguasaan alat berat.

Dalam struktur APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023 terjadi defisit dimana jumlah pendapatan daerah lebih kecil dari jumlah belanja daerah. Apabila APBD mengalami defisit, maka defisit tersebut dapat dibiayai dari penerimaan pembiayaan, salah satunya yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, sebagaimana yang tertuang dalam struktur APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023.

Reporter: Sardin.D

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version