NEWS

Pemprov Sultra Mulai Garap Assesment Tiga Jabatan Eselon II

1784
Ilustrasi

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Hal ini berdasarkan pengumuman nomor :03/PT.R/XIY/2022 tentang seleksi terbuka pengisian JPT Pratama dilingkungan Pemprov Sultra.

Seleksi tersebut untuk mengisi tiga jabatan Eselon II yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sultra, Direktur Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sultra.

Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama di Lingkungan Pemprov Sultra, Asrun Lio menyebut, pengisian JPT Pratama itu berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya, surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-4145/JP.00.00/11/2022 tanggal 23 November 2022 hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemprov Sultra.

“Dengan ini kami mengundang pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dalam mengisi JPT Pratama di lingkungan Pemprov Sultra sebagai berikut, Kepala Dinas Linkungan Hidup Provinsi Sultra eselon IIa, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sultra eselon IIa dan Direktur Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Eselon Oputa Yi Koo Provinsi Sultra eselon IIb,” kata dia belum lama ini.

Untuk persyaratan umum pada seleksi terbuka tersebut yakni berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki kualifikasi Pendidikan Sarjana (S-1)/Diploma IV diutamakan Magister (S-2), memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural dan kompetensi pemerintahan, memiliki pangkat golongan ruang sekurang-kurangnya pembina Tk. I, golongan ruang IVb untuk pelamar JPT Pratama eselon lla dan pembina golongan ruang IV/a untuk pelamar JPT Pratama eselon IIb.

“Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki paling singkat selama 5 tahun kumulatif, sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau JF jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moral yang baik. Berusia paling tinggi 56 tahun pada tanggal 15 Januari 2023, semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir (tahun 2020 dan tahun 2021), tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat atau tidak dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin sedang/berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS oleh Pejabat yang berwenang, tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya, tidak pernah dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi,” beber Asrun.

“Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ( LHKASN) Tahun 2021, telah meyerahkan SPT/pelunasan kewajiban pajak tahun 2021, surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan kesehatan jiwa (dokter Ahli Jiwa) dari Rumah Sakit Pemerintah, memperoleh persetujuan tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi pelamar dari luar Pemprov sedangkan pelamar di lingkungan Pemprov Sultra minimal mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang (Sekretaris Daerah), mengisi daftar riwayat hidup yang berisi rekam jejak jabatan, pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar dan mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp. 10.000 ditujukan kepada Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” sambung dia.

Asrun mengatakan, terkait pengumuman seleksi terbuka pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemprov Sultra dilakukan tanggal 05 Desember 2022 melalui website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sultra simponi-asn.info BKD Prov. Sultra, papan Pengumuman di BKD Provinsi Sultra dan media cetak.

“Pelamar wajib menyampaikan seluruh dokumen persyaratan administrasi dalam map plastik transparan warna merah dan dimasukkan dalam amplop coklat tertutup mulai tanggal 05 Desember sampai dengan 09 Desember 2022 yang ditujukan kepada sekretariat panitia seleksi terbuka pengisian JPT Pratama pada Kantor BKD Provinsi Sultra Kompleks Bumi Praja Anduonohu JI. Haluoleo Kendari pada setiap hari Jam kerja. Berkas yang sudah diterima oleh panitia seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat
diminta/ditarik kembali,” tandasnya.

Reporter : Rahmat R.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version