NEWS

Pemprov Sultra Mulai Godok Pengusulan Tiga Kada yang Segera Berakhir Masa Jabatannya

980
×

Pemprov Sultra Mulai Godok Pengusulan Tiga Kada yang Segera Berakhir Masa Jabatannya

Sebarkan artikel ini
Asisten I Biro Pemerintahan Setda Sultra, Muliadi saat ditemui diruangannya

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Sebanyak tiga kepala daerah (Kada) di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berakhir periode kepemimpinannya di bulan Agustus tahun 2022 ini.

Untuk mengisi pucuk pimpinan yang kosong akan diisi sementara oleh Penjabat (Pj) hingga Pilkada serentak 2024 mendatang.

Diantarannya Kabupaten Bombana, Kolaka Utara (Kolut) masa jabatannya berakhir pada 22 Agustus 2022. Selanjutnya, Kabupaten Buton periode kepemimpinannya berakhir pada 24 Agustus 2022.

Baca Juga : Bundaran Tank Anduonohu Macet Parah, Mobil Antri Berjam-jam

Asisten I Biro Pemerintahan Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Muliadi mengatakan saat ini pihaknya telah menerima surat petunjuk teknis (Juknis). Terkait pengusulan pihaknya sedang menggodok administrasinya terlebih dahulu.

“Dalam hal ini kelengkapan persyaratan di surat ini, kita akan verifikasi setelah itu kita akan sampaikan ke pimpinan atau juga nantinya akan diperiksa di pusat, hanya mengenai usulan ini DPR Kabupaten juga kan ikut mengusulkan, dan ini memang sesuai arahan Kemendagri meskipun dalam UUD tidak tertulis hanya ini untuk menjawab dinamika politik, akan tetapi tetap mengacuh pada mekanisme yang ada,” jelasnya saat ditemui diruangannya, Selasa 19 Juli 2022

Disamping itu, Muliadi menjelaskan dengan adanya usulan DPR kabupaten ini juga bisa memperkuat usulan Gubernur Sultra.

Baca Juga : Diduga Sering Alami Stres, Pria di Kendari Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

“Misalkan saja si A yang di usulkan pak Gubernur, juga DPR Kabupeten juga menguslkan si A maka ini akan memperkuat kandidat di pusat. Dan ini juga akan menjadi pertimbangan di pusat dalam hal ini TPA,” imbuhnya.

Selanjutnya Muliadi menyebut untuk nama-nama yang ada didaerah pihaknya sementara menunggu dari pimpinan, karena pihaknya belum bisa menuliskan nama tanpa ada petunjuk dari pimpinan.

“Dan untuk Usulan DPR Kabupaten ini hanya sekda saja mereka tidak bisa menguslkan kepala dinas disana, namun karena tiga orang yang bakal diusulkan maka ini akan terbuka juga untuk pengusulan kepala dinas di provinsi,” pungkasnya.

Reporter: Sardin.D

You cannot copy content of this page