KENDARI, MEDIAKENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat tata kelola data melalui Rapat Identifikasi Kegiatan Statistik Sektoral Tahun 2026 lingkup Pemprov Sultra yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sultra, La Ode Fasikin.
Rapat ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi. Regulasi tersebut menekankan pentingnya tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.
Kegiatan ini diinisiasi bersama oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Bappeda Sultra, dan BPS Sultra dalam rangka memperkuat koordinasi pemenuhan data sektoral.
Plt Kepala Diskominfo Sultra, Andi Syahrir, dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat ini juga menjadi bagian dari penguatan statistik sektoral melalui integrasi e-Walidata dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Integrasi tersebut bertujuan memastikan konsistensi data perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan evaluasi pembangunan.
Ia menjelaskan, penginputan data akan menggunakan dua aplikasi utama, yakni aplikasi milik Diskominfo sebagai pusat pengelolaan data yang telah disepakati bersama BPS dan Bappeda. Sebanyak 53 data sektoral akan dihimpun sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah dan kebutuhan perencanaan Bappeda.
Data tersebut akan dikelompokkan dalam beberapa kelompok kerja yang didampingi BPS guna menjamin keseragaman dan kualitas data.
Adapun tujuan kegiatan ini antara lain menghimpun daftar kegiatan statistik sektoral Tahun 2026, meningkatkan kualitas dan standar data sesuai prinsip Satu Data Indonesia, menghindari duplikasi kegiatan statistik, mendorong integrasi data melalui e-Walidata yang terhubung dengan SIPD-RI, serta mendukung peningkatan nilai SPBE dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
“Dari datalah seluruh pembangunan dapat bergerak dengan baik. Tanpa data yang bermutu, pembangunan tidak akan berjalan optimal karena data adalah roh dalam setiap pengambilan kebijakan,” ujar Andi Syahrir.
Dalam sambutannya, La Ode Fasikin menegaskan bahwa implementasi kebijakan Satu Data merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola data yang akurat dan terintegrasi.
Menurutnya, kebijakan Satu Data bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam perumusan kebijakan berbasis bukti. Perencanaan pembangunan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi kinerja sangat bergantung pada kualitas data yang terstandar.
Ia menambahkan, identifikasi statistik sektoral Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebutuhan dan ketersediaan data di setiap perangkat daerah, memperkuat koordinasi antara produsen data, walidata, dan pembina data, serta mencegah duplikasi kegiatan statistik yang berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPS Sultra, Fungsional Perencana Ahli Muda Bappeda Sultra, serta tim walidata pendukung lingkup Pemprov Sultra.
