NEWS

Pemprov Sultra Sambut Baik Kebijakan Pencabutan PPKM

529
×

Pemprov Sultra Sambut Baik Kebijakan Pencabutan PPKM

Sebarkan artikel ini
Plh. Sekda Sultra, Asrun Lio. (Foto: Rahmat R)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Pusat resmi mencabut PPKM belum lama ini. Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menayangkan 5 (lima) arah kebijakan.

Kebijakan tersebut yaitu; Pertama, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatalan kegiatan masyarakat.

Penghentian ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya situasi pandemi covid 19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.

Kedua, Monitoring terhadap kasus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster tetap di dorong, kemudian peran masyarakat terus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan.

Ketiga, Pemberian bansos tetap diberikan untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan cepat; Keempat, Kebijakan yang terintegrasi antara berbagai elemen: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Tenaga Kesehatan dan pihak-pihak yang lain.

Baca Juga : PPKM Dicabut, Pemkot Kendari Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

“Keberhasilan juga berasal dari kerja yang berbasiskan data, ilmu pengetahuan, dan menggunakan teknologi; Dan kelima, Keberhasilan pengendalian pandemi Covid-19 yang menunjukkan Indonesia adalah bangsa besar dan mampu mengatasi permasalahan paling kompleks sekalipun,” kata Luhut.

Selanjutnya, paparannya Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penghentian PPKM tidak sama dengan pencabutan status pandemi.

Arahan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 secara resmi mengumumkan PPKM telah dicabut namun, status pandemi di Indonesia tidak dicabut dan Covid-19 dinyatakan pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Pencabutan PPKM dilandasi dengan tingginya cakupan dan level imunitas penduduk dan tersedianya intervensi medis sebagai pengganti intervensi Non-Medis.

Strategi transisi pandemi menjadi Endemi perlu dilakukan secara bertahap dengan menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Pencabutan PPKM dapat dilakukan dengan dasar tingginya imunitas penduduk dan tersedianya intervensi medis, status kedaruratan kesehatan (Kepres 11/12/2020) tetap dipertahankan.

“Mengikuti Status PHEIC WHO, masyarakat tetap dianjurkan untuk menerapkan Protokol Kesehatan (kehati-hatian menggunakan masker, rajin mencuci tangan, test mandiri dan Vaksinasi Booster,” kata dia belum lama ini.

Baca Juga : Kenali Tanda Nomophobia Pada Anak Akibat Gadget, Konsultasikan ke Swarahati Consulting

Plh Sekda Sultra, Asurn Lio menanggapi PPKM ini melakukan beberapa tugas. Yakni, akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sultra.

“Akan mencabut Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi dan mengaktifkan Satuan tugas (Satgas ) Daerah dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka Covid-19,” jelas Asrun, di Kendari, Kamis (05/01/22).

Asrun melanjutkan, rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

“Ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan akan melaporkan penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sultra,” tukasnya.

Reporter : Rahmat R.

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page