BREAKING NEWSKendariNEWSPemerintahanPROV SULTRASULTRA

Pemprov Sultra Serahkan Draf Raperda Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi ke Bupati dan Walikota

306
×

Pemprov Sultra Serahkan Draf Raperda Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi ke Bupati dan Walikota

Sebarkan artikel ini

 

KENDARI, mediakendari.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi kepada bupati dan walikota se-Sultra. Penyerahan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., di ruang pola Kantor Gubernur Sultra pada Senin, 20 Januari 2025.

Dalam acara tersebut, Pj Gubernur Sultra menegaskan bahwa Raperda ini merupakan wujud komitmen Pemprov Sultra dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis data. “Data desa dan kelurahan presisi akan memastikan pengambilan keputusan yang terencana, terukur, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, yang turut hadir, mengapresiasi inisiatif Pemprov Sultra ini. “Sultra menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki Raperda tentang tata kelola pemerintahan berbasis data presisi. Ini adalah kebanggaan bagi kita semua,” katanya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, Syafril, SH MHum., menyampaikan bahwa penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda ini merupakan upaya Pemprov Sultra dalam menciptakan payung hukum untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

Kakanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan Ssos SH MH, juga menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data presisi di era digital. “Sulawesi Tenggara memiliki peluang besar menjadi pelopor dalam memanfaatkan data dan teknologi sebagai landasan tata kelola pemerintahan modern,” ujarnya.

Dalam penutupannya, Pj Gubernur menginstruksikan bupati dan walikota untuk segera mengoordinasikan pembahasan regulasi tersebut dengan DPRD di wilayah masing-masing, guna mempercepat implementasi tata kelola pemerintahan berbasis data desa presisi di seluruh Sultra. “Regulasi ini akan membawa perubahan positif bagi tata kelola pemerintahan di Sultra, menjadikannya lebih modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan,” tutupnya.

laporan redaksi

You cannot copy content of this page