NEWS

Pemprov Sultra Tanggapi Pernyataan D’Cool Management

2375
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir. (Foto: Ist)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi pernyataan Direktur Utama D’Cool Management M Polya Djamal terkait sisa pembayaran biaya penyelenggaraan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Sultra yang digelar di Kota Baubau, beberapa waktu lalu, sebagaimana yang termuat pada salah satu
media online di Kendari, 14 September 2022.

Andi Syahrir, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Sultra, mengatakan ada beberapa poin yang telah dirampungkan terkait masalah tersebut.

Pertama, Pemprov Sultra berkomitmen penuh untuk menuntaskan segala tanggungjawab keuangan maupun administratif yang merupakan konsekuensi logis dari setiap kegiatan pemerintahan, termasuk penyelenggaraan perayaan HUT ke-58 Sultra beserta seluruh rangkaian kegiatan yang menyertainya.

Baca Juga : Pegawai Bank Sultra Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,9 Miliar

“Kedua, dalam hal penyelenggaraan perayaan HUT ke-58 Sultra yang dirangkaikan dengan kegiatan Napak Tilas Oputa Yi Koo, dalam pelaksanaannya di lapangan, muncul pembiayaan tidak terduga yang tidak teralokasi dalam perencanaan anggaran,” ungkapnya saya dihubungi via WhatsApp, Kamis (15/09/22).

Andi Syahrir melanjutkan, oleh karena itu, pembayaran atas biaya-biaya tidak terduga tersebut, akan dianggarkan pada APBD-Perubahan Tahun 2022. Saat ini, APBD-Perubahan masih dalam tahap pembahasan bersama dengan DPRD.

“Adapun pembayaran atas segala biaya yang memang telah tertuang dalam perencanaan anggaran, telah dituntaskan seluruhnya oleh pemprov,” terangnya.

Baca Juga : Mengaku Khilaf Gelapkan Dana Nasabah 1,9 Miliar, Pegawai Bank Sultra Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Ia menyebutkan, persoalan ini sesungguhnya sudah dikomunikasikan Pemprov Sultra bersama dengan pihak Kiramedia, selaku Event Organizer (EO), yang menjadi mitra pemprov dalam menyelenggarakan acara ini. Secara prinsipil, pihak Kiramedia dapat menerima hal tersebut.

Selanjutnya, untuk poin ketiga, Pemprov Sultra dapat memahami kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh pihak Kiramedia maupun vendor-vendor yang bekerjasama dengannya, atas terlambatnya proses pembayaran ini.

Namun, Pemprov Sultra mengharapkan semua pihak dapat memahami bahwa proses penganggaran di lembaga pemerintahan memiliki mekanisme tersendiriyang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, semua pihak.

Reporter : Rahmat R.

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version