Kendari, mediakendari.com – Polemik terkait aktivitas pertambangan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Komjen Pol (Purn) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menegaskan bahwa kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama pemerintah, termasuk dalam menerima kehadiran investor tambang di Bumi Anoa.
Dalam pernyataannya pada Rabu (22/1/2025), Asrun Lio mengingatkan bahwa kehadiran investor tambang di wilayah Sultra telah melalui proses yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.
“Sebagai pemerintah yang memiliki tanggung jawab melindungi kepentingan rakyat secara menyeluruh, Pemprov Sultra tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan, khususnya terkait pengelolaan pertambangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap kebijakan di bidang pertambangan sudah melalui proses telaah mendalam, dengan melibatkan pihak-pihak berkompeten, baik dari tingkat pusat maupun daerah. Asrun menambahkan, Pemprov Sultra masih menanti hasil final kewenangan dari pemerintah pusat terkait polemik ini sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan masyarakat lokal, sekaligus memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan asas manfaat dan keadilan.
Laporan: Redaksi