Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Sandri Saputra alias Victor (24) pada Kamis (21/3/2019) lalu. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sabu seberat 2,54 gram.
Penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengerdar sabu yang melakukan transaksi secara langsung.
“Saat melakukan penggeledahan, tim mendapatkan 5 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi melalui pres rilis yang dikirim di grup WhatsApp, Minggu (24/3/2019).
Dikatakannya, untuk barang bukti keseluruhan yang ditemukan selain narkotika, diamankan juga 46 lembar plastik saset bening, 1 buah bong alat hisap sabu warna biru, 1 buah bong alat hisap sabu warna bening, 1 buah sumbu sabu, 1 buah korek gas, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 batang sendok sabu terbuat dari pipet warna bening, uang tunai Rp 300 ribu, 1 unit Hp merek Samsung warna putih beserta sim cardnya, dan 1 lembar celana levis warna hitam.
“Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Baca Juga :
- Jenderal Ke-4 Tumbang! Dewan Pembina MC Bareskrim Diduga Otak Penyadapan Sejak 2010, Tapi Belum Ditahan Karena Stroke
- Geger Sultra, Kapolda Himawan Bayu Aji Disorot BEM UHO, Jabatannya Pas di Masa Sadap Presiden Prabowo
- Bidpropam Polda Sultra Sidak ke Personel, Pastikan Bebas Vape dan Judi Online
- Kapolda Sultra Rangkul Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Berantas Kejahatan Jalanan
- Bukan Makar, Yusril Bongkar Pasal yang Jerat Listyo Sigit, Cuma UU Penyadapan dan ITE
- Mantan Kapolri Listyo Sigit Cs Dijebloskan ke Rutan Mabes Polri Usai Ditetapkan Tersangka Operasi Sadap Ilegal Presiden Prabowo
Kepada Polisi, kata Agus, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisal U warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Mandonga. Saat tim melakukan pengembangan, pelaku yang disuruh polisi untuk menghubungi U melalui telpon namun tidak berhasil, diduga pelaku sudah mengetahuinya.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti disita dan dibawah ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” cetusnya.
Untuk mempertanggungjawabkan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
