FEATUREDKendariPOLITIK

Penarikan Nomor Urut Cagub Dilaksanakan 13 Februari 2018

515

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan pencabutan nomor urut Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra periode 2018-2023 sehari setelah penetapan calon.

Jadwal penetapan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri sebelumnya telah direncanakan pada tanggal 12 Februari 2018.

Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo mengatakan, prosesi pencabutan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra jatuh pada 13 Februari.

“Proses pencabutan itu akan berlangsung spektakuler. Saat ini konsep sudah selesai dirancang, bahan pendukung sudah siap,” jelasnya saat ditemui disalah satu hotel di Kendari, pada Kamis (25/01/2018).

Lanjut dia, saat ini syarat pencalonan Paslon Pilgub Sultra ketiganya telah terpenuhi.

Iwan juga membeberkan jika ketiga Paslon telah memenuhi syarat tes kesehatan.

“KPU sendiri saat ini juga tengah melakukan verifikasi syarat calon perbaikannya, yakni Paslon Asrun-Hugua, Rusda Mahmud-Sjafei Kahar dan Ali Mazi-Lukman Abunawas,” tambahnya.

Namun demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci konsep, bahan, tata cara pencabutan nomor Paslom tersebut.

“Terkait prosesnya saya dan tim Divisi Teknis merahasiakan biar jadi surprise,” tutup Iwan.

Reporter: Rahmat R
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version