HEADLINE NEWSKONAWENEWSPOLITIKSULTRA

Penasehat Hukum Fahcry: Kami Akan Mengawal Ketat Perolehan Suara

1287
Muhammad Ikbal, SH.,MH.,CPL.

Redaksi

KENDARI – Menghadapi pleno penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tim pemenangan dan kuasa hukum Fachry Pahlevi Konggoasa (FPK) melakukan pengawalan secara ketat.

Kuasa Hukum FPK, Muhammad Ikbal, SH.,MH.,CPL. menjelaskan, pihaknya sebagai konsultan hukum atau kuasa hukum FPK telah berkoordinasi kepada tim dilapangan dan para saksi agar memantau aktifitas pleno PPK kecamtan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

“Saat ini kami fokus mengawal perolehan suara yang diraih Fachry, berdasarkan data yang masuk ke kami, Insya Allah Fahcry lolos menuju Senayan,” jelas Pengacara dari Mia Law Firm ini.

Menurutnya, pihaknya juga telah turun langsung ke lapangan guna berkoordinasi dengan tim dan saksi dibeberapa wilayah di Sultra, seperti di Kota Kendari, Konawe Selatan, Kolaka Timur dan Kolaka.

“Dihari pertama pemantauan kami mendapat laporan bahwa terjadi dugaan pengurangan suara Fahcry di TPS 1 Desa Larepako, seharusnya Fahcry memiliki 24 suara dan 2 suara partai berdasarkan C1 plano, bukan kosong,” ungkap pengacara yang juga tergabung sebagai pengacara pertambangan Indonesia ini.

Berdasarkan C1 hologram, setelah dilakukan perbandingan atau penyesuaian C1 salinan yang diberikan KPPS kepada saksi parpol sesuai, namun C1 salinan yang diberikan KPPS kepada PTPS (Pengawas TPS) tidak sesuai dengn C1 Hologram

Dengan laporan adanya perbedaan suara antara C1 plano dengan C1 salinan setelah dilakukan pleno PPK ini, tim langsung turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara yang akhirnya membenarkan bahwa suara Fahcy 24 suara 2 suara Partai (Pleno PPK).

“Adapun perbedaan di C1 KWK atau salinan dikarenakan kesalahan penulisan,” terang Mahasiswa S3 Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia ini.

Ia juga menjelaskan, bahwa menjaga suara rakyat bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, untuk itu ia mengajak untuk membantu penyelenggara dengan memastikan semua suara rakyat tidak ada yang dicurangi.

“Disisi lain kita tetap percaya kepada pihak penyelenggara yang telah bersusah payah menyelenggarakan pesta demokrasi besar ini tentu dgn profesional kerja dan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.

Sebagai kuasa hukum FPK, Ikbal juga mengingatkan jika ada oknum yang ingin mencoba melakukan praktik kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu maka dirinya akan segan mengambil tindakan hukum secara tegas.

“Pasal 551 UU nomor 7 tahun 2017 disebutkan, anggota KPU, Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version