NEWS

Penasehat Hukum Wabup Butur Tegaskan Penentuan Plt. Kepala Desa Hak Prerogatif Bupati

425
La Ode Hermawan, S.H.

 

Reporter: Laode Yus Asman

BUTON UTARA – Penempatan Plt kepala desa di Buton Utara, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik. Menyikapi hal tersebut, Penasehat Hukum Wakil Bupati (Wabup) Butur, La Ode Hermawan menegaskan Plt. kepala desa berasal dari unsur ASN, sehingga di manapun ditempatkan menjadi wewenang pimpinannya.

“Penempatan Plt. kepala desa adalah hak prerogatif pemerintah daerah dalam hal ini bupati karena yang namanya ASN penempatannya tergantung kebutuhan organisasi kepegawaian. Kapan dan di manapun, mereka harus siap ditugaskan dan siap menerima perintah tanpa intervensi dari pihak manapun sesuai sumpah jabatan yang diucapkan saat diangkat menjadi ASN,” kata Hermawan.

Ia juga mengaku, penempatan Plt. kepala desa tersebut tak ada istilah kavling per wilayah, sehingga semua yang ditunjuk dapat disebar di 80 desa dan kelurahan yang tersebar di 6 kecamatan yang ada di Buton Utara.

“Bila ada warga Buton Utara yang memiliki pemahaman demikian yang tidak mendasar, hal ini sangat berbahaya karena dapat memicu konflik masyarakat Buton Utara,” katanya.

Untuk itu, ia berharap seluruh warga Buton Utara agar jangan gampang terkotak-kotak dan terprovokasi dengan sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya.

“Berbeda pendapat adalah dinamika dalam demokrasi, tapi ketika berbicara pembatasan wilayah, apalagi membatasi tugas ASN, hal ini Slsangat keliru,” pungkasnya. (C)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version