NEWS

Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2022 di BPJS Ketenagakerjaan Sultra Belum Jelas

1604

KENDARI – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 di bulan April ini. Penerima BSU merupakan pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Namun hingga saat ini belum ada kejelasan bantuan subsidi itu akan cair melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga : Wujudkan Generasi Emas, BKKBN Sultra Komitmen Turunkan Angka Stunting

Hal tersebut diungkapkan Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sultra, Mukni kepada wartawan MEDIAKENDARI.COM saat ditemui di Kantornya, Rabu 20 April 2022.

Kata Mukni, dirinya tidak bisa memberikan penjelasan tentang pencairan BSU. Sebab, proses penyaluran bantuan subsidi itu belum diketahui apakah akan dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

“Kita belum tau, apakah BSU itu akan di cairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau tidak,” ungkapnya.

Bantuan Subsidi Upah itu bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga : Pemkot Kendari MoU Elektronifikasi Transaksi Pasar Digital Dan Pasar Siap Qris

Penerima BSU 2022 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta untuk masing-masing pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Informasi sebelumnya, Pemerintah mencairkan Bantuan Subsidi Upah di tahun 2021 bagi pekerja atau buruh yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Reporter : Hendrik Komantobuano

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version