KENDARI.Mediakendari.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara meluncurkan hasil riset terkait kerugian ekonomi yang dialami masyarakat akibat pencemaran lingkungan di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan Press Release yang diterima redaksi Mediakendari.com, hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa aktivitas kawasan industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive di Morosi tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan hidup, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan perikanan tambak.
Dalam beberapa tahun terakhir, warga Kecamatan Morosi dan wilayah sekitarnya menghadapi berbagai persoalan lingkungan, mulai dari pencemaran udara dan air, penurunan kualitas lahan pertanian dan tambak, hingga meningkatnya gangguan kesehatan, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Kondisi tersebut berdampak langsung pada menurunnya produktivitas usaha masyarakat dan hilangnya sebagian sumber pendapatan keluarga.
Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, mengatakan kerusakan lingkungan yang terjadi di Morosi telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat dan tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan lingkungan.
“Pencemaran lingkungan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga merampas hak masyarakat atas penghidupan yang layak. Kerugian ekonomi yang dialami warga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemulihan lingkungan dan penegakan keadilan bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.
Riset tersebut disusun oleh empat ahli ekonomi lingkungan, yakni Dr. Mustam, S.P., M.M., Dr. Sabarudin Sondeng, S.E., M.M., Dr. Murini, S.E., M.E., dan Yusdin Tangkesi, S.E., M.E. Kajian itu menghitung berbagai bentuk kerugian akibat menurunnya kualitas lingkungan, termasuk penurunan produktivitas tambak, berkurangnya hasil pertanian, hilangnya pendapatan rumah tangga, serta biaya ekonomi lainnya yang timbul akibat pencemaran.
Dr. Murini menjelaskan, berdasarkan pendekatan Opportunity Cost, total akumulasi kerugian ekonomi masyarakat terdampak selama periode 2017–2025 mencapai Rp35,765 miliar.
Sementara itu, berdasarkan pendekatan Actual Loss, kerugian aktual yang dialami 15 kepala keluarga terdampak selama periode yang sama mencapai Rp28,322 miliar.
“Metode yang kami gunakan mengukur nilai sumber daya berdasarkan manfaat ekonomi yang hilang akibat perubahan fungsi atau kerusakan lingkungan. Selain itu, kami juga menghitung kerugian aktual yang benar-benar dialami masyarakat, seperti penurunan hasil tambak, berkurangnya produktivitas pertanian, meningkatnya biaya kesehatan, serta hilangnya kesempatan ekonomi yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan keluarga,” jelasnya.
Menurut Murini, hasil perhitungan tersebut menunjukkan bahwa dampak pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi ekonomi yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak PLTU captive di Morosi.
Perwakilan masyarakat terdampak, Anas Padil, menilai kerugian yang dialami warga selama ini jauh lebih besar daripada yang tercatat dalam angka-angka penelitian.
“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi kami ingin kehidupan kami juga dihitung. Jangan sampai kemajuan yang dibanggakan itu justru dibangun di atas penderitaan kami,” katanya.
Dari sisi hukum, WALHI mengungkapkan bahwa pencemaran Sungai Motui akibat aktivitas PT Obsidian Stainless Steel (OSS) telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan. Namun, gugatan sebelumnya belum mampu membuktikan secara rinci besaran kerugian ekonomi masyarakat sehingga tuntutan ganti rugi belum dapat dikabulkan secara maksimal.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Dr. Ahmad Rustan, S.H., M.H., C.L.A., menegaskan bahwa ketika pencemaran telah terbukti secara hukum, maka prinsip polluter pays principle mengharuskan pihak pencemar bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditanggung masyarakat.
“Gugatan baru bukan semata-mata mengenai kompensasi, tetapi juga tentang menegakkan keadilan lingkungan bagi masyarakat yang selama ini menanggung dampak pencemaran,” tegasnya.
Sebelumnya, perjuangan masyarakat bersama WALHI Sultra dan LBH Kendari menghasilkan putusan penting Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh. Pada 31 Juli 2025, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan warga dan menyatakan pengelola PLTU captive PT OSS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum serta pencemaran lingkungan hidup.
Meski demikian, sebagian tuntutan terkait kerugian ekonomi masyarakat belum memperoleh pemulihan yang memadai.
Melalui peluncuran hasil riset tersebut, WALHI Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa pemulihan lingkungan harus berjalan seiring dengan pemulihan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat terdampak. WALHI juga mengajak pemerintah, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas untuk mengawal proses pemulihan lingkungan serta perlindungan hak-hak warga di kawasan industri Morosi.
Dalam kesempatan itu, WALHI Sultra menyampaikan lima tuntutan utama, yakni memastikan pemulihan lingkungan secara menyeluruh di kawasan industri Morosi, menjamin pemulihan hak-hak ekonomi masyarakat terdampak, memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri dan PLTU captive, menjamin keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat, serta menempatkan perlindungan lingkungan hidup dan hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan industri dan hilirisasi nikel.(***)
