Reporter: Hasrun
Editor: Taya
RUMBIA – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Bombana menangkap JN (25) pria kelahiran Palopo di Kabupaten Kolaka, Kamis (21/11/2019).
JN ditangkap karena telah melakukan pencurian motor di Kelurahan Lameroro pada 7 November 2019. Sebelumnya, JN juga telah mencuri satu motor milik warga Desa Tunas Baru, Kecamatan Rarowatu Utara pada 2 November.
Kepala Kepolisian Resor Bombana, AKBP Herman mengatakan setelah medapatkan laporan tersebut, pihaknya mendengar kabar jika pelaku pencurian kendaraan berada di Kolaka.
“Atas informasi itu, kami menghubungi Polres Kolaka dan meminta bantuan penangkapan.Kemudian anggota buser bergerak ke Kolaka, bersama Buser Kolaka lalu berhasil JN kami tangkap pada 21 November 2019,”ujar Herman saat konferensi pers di Polres Bombana, Senin (25/11/2019).
Baca Juga :
- Polda Sultra Gandeng PT Nusa Samudra Berjaya, Perkuat Dukungan Psikologi Personel Lalu Lintas
- Aksi Pencurian Sapi Lintas Desa Terungkap, Polisi Amankan Pelaku
- Langkah Besar Hilirisasi Nikel, Sultra Kirim Feronikel Perdana ke Tiongkok
- Langkah Inovatif Kominfo Sultra, Perkuat Peran Bahasa dalam Ruang Publik
- Kejati Sultra Tunjukkan Taring, Mafia Tambang Dijerat UU Tipikor
- Audiensi di Jakarta, Pemprov Sultra Matangkan Pembangunan Sekolah Garuda
HR (39) warga Tahi Ite yang berperan sebagai penada barang curian juga ikut ditangkap di rumahnya pada Jumat (23/11).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Jupiter MX milik warga Kelurahan Lameroro dan warga Desa Tunas Baru.
Atas perbuatannya, pelaku JN dijerat dengan pasal pencurian, yakni pasal 363 ayat (1) ke-4 subs pasal 362 KUHP.Sedangkan HR dijerat dengan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara. (b)
