BAUBAUHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALNEWS

Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi

2502
FD yang diringkus tim unit Reserse Kriminal Polsek Kokalukuna saat digiring ke Mako Polres Baubau. Foto: Adhil/Mediakendari.com
FD yang diringkus tim unit Reserse Kriminal Polsek Kokalukuna saat digiring ke Mako Polres Baubau. Foto: Adhil/Mediakendari.com

Reporter: Adhil
Editor: La Ode Adnan Irham

BAUBAU – Tim unit Reserse Kriminal Polsek Kokalukuna, Polres Baubau berhasil meringkus pencuri spesialis rumah kosong di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diketahui berinisial FD, merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari SH SIk mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bataraguru beberapa jam pasca beraksi, Selasa (07/01/2020) lalu, dengan sasaran rumah kosong yang ada di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

Pengakuan FD, saat melakukan aksinya ia mengajak serta AW. Modus yang dilakukan keduanya, berpura-pura berhenti dan beristirahat tepat di depan rumah sasaran.

“Setelah suasana dirasa cukup aman, keduanya langsung melancarkan aksinya. Pelaku AW langsung memanjat rumah dan masuk melalui fentilasi. Sementara FD menunggu di luar. Setelah beberapa menit beraksi, AW kemudian keluar dengan membawa tiga unit telepon genggam, satu set peralatan video game dan motor milik pemilik rumah juga ikut digasak kedua pelaku,” Terang AKBP Rio, Sabtu (18/01/2020).

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari SH SIk (tengah) saat merilis penangkapan FD. Foto: Adhil/Mediakendari.com

Sementara itu, Kapolsek Kokalukuna, IPDA Bustan menambahkan, jajaran unit reskrim Polsek Kokalukuna tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja oknum yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

“AW juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Keduanya itu belum lama bebas dari penjara. FD dan AW, merupakan kompotan yang tinggal di lingkungan yang sama,” tuturnya.

Saat ini kami dari Polsek Kokalukuna bersama unit Reskrim Polres Baubau tengah memburu AW. Kami juga akan berupaya tuntaskan kasus ini karena kami yakin pasti ada TKP lain selain yang teradi di salah satu rumah di Kelurahan Kadolomoko.

Saat ini pelaku FD sementara waktu diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Baubau, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, kedua pelaku bisa dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version