BREAKING NEWSKendariPemerintahanSULTRA

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II di Sulawesi Tenggara Diperpanjang hingga 20 Januari 2025

550
×

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II di Sulawesi Tenggara Diperpanjang hingga 20 Januari 2025

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, Mediakendari.com Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II untuk lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengalami perpanjangan hingga Senin, 20 Januari 2025. Perpanjangan ini diatur dalam Surat Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang secara resmi mengatur kebijakan tersebut.

Sebelumnya, pendaftaran tahap II telah dibuka sejak 17 November hingga 31 Desember 2024. Namun, karena tingginya antusiasme pelamar dan beberapa kendala teknis, periode pendaftaran diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Periode ini kemudian diperpanjang lagi hingga 15 Januari, dan kini diperpanjang untuk terakhir kalinya hingga 20 Januari 2025.

Seleksi ini ditujukan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun, tetapi belum terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada tahun 2024, Pemprov Sultra menyediakan kuota sebanyak 5.988 formasi, yang terdiri dari:
– 981 formasi untuk tenaga pendidik (guru),
– 702 formasi untuk tenaga kesehatan,
– 4.305 formasi untuk tenaga teknis lainnya.

Hingga seleksi tahap I, sebanyak 2.658 posisi telah terisi, sehingga masih tersisa 3.330 kuota yang perlu diisi melalui seleksi tahap II ini.

Pendaftaran tahap II memberikan kesempatan kepada pelamar yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
1. Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi PPPK tahap I.
2. Pelamar yang gagal dalam seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
3. Pelamar yang belum pernah mengajukan lamaran pada seleksi ASN tahun anggaran 2024.
4. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi tetapi tidak hadir dalam seleksi kompetensi PPPK tahap I.
5. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi CPNS tahun 2024.

Seleksi PPPK tahap II ini menjadi langkah strategis untuk mendukung pemerataan tenaga profesional di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis, serta memberikan peluang bagi tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi untuk berkarir di sektor pemerintahan.

editor: donnie

reporter: Nurzaida

You cannot copy content of this page